HALLOKAMPUS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melarang penerbitan sejumlah ķonten berbahaya.
Aturan dan kebijakan Kominfo ini dapat berubah dari waktu ke waktu, sesuai dengan kebutuhannya.
Berikut adalah beberapa contoh kategori konten yang umumnya dilarang, yaitu:
1. Konten pornografi
Baca Juga:
Keyakinan Konsumen Terhadap Perekonomian Nasional Meningkat, BI Beberkan Data-datanya
Gunakan Resep Palsu, 2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi
Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita
Konten yang mengandung materi dewasa, termasuk gambar, video, atau teks yang eksplisit atau mengeksploitasi seksualitas.
2. Konten kekerasan
Konten yang mempromosikan kekerasan, termasuk aksi kekerasan fisik, ancaman kekerasan, atau kegiatan berbahaya lainnya.
Baca konten dengan topik ini, di sini: 7 Strategi Menghasilkan Uang dari Media Online, yang Paling Umum Diperoleh dari Iklan dan Sponsorship
Baca Juga:
Tarik Investor Global Masuk Indonesia, Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkahnya
Penemuan Kerangka Manusia Laki-laki dengan KTP Perempuan Bikin Warga Kabupaten Bekasi Geger
Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet, KPK Selidiki Kasus di Kementan
3. Konten teroris
Konten yang berkaitan dengan organisasi teroris, propaganda terorisme, atau instruksi untuk melakukan tindakan teroris.
4. Konten penipuan
Konten yang bertujuan menipu orang lain, seperti penipuan online, skema piramida, atau penipuan finansial.
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Warganet Sambut Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air dengan Berbagai Harapan Positif
5. Konten pelecehan
Konten yang menghina, memfitnah, atau melecehkan individu atau kelompok berdasarkan agama, suku, jenis kelamin, atau karakteristik lainnya.
6. Konten penyebaran kebencian
Konten yang mendorong kebencian, rasisme, atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
7. Konten ilegal
Konten yang melanggar hukum, termasuk penyebaran informasi ilegal, pembajakan, atau perdagangan benda ilegal seperti narkoba atau senjata.
Penting untuk dicatat bahwa daftar di atas hanyalah contoh umum dan bukan daftar lengkap.
Aturan dan kebijakan yang lebih rinci mengenai konten yang dilarang dapat ditemukan di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia atau melalui sumber resmi lainnya.***