[ad_1]
HalloKampus.com, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghuffron enggan menjelaskan alasan pemecatan itu meski Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang penugasan jenderal bintang satu itu di Lembaga Antirasuah.
Ghuffron menegaskan, persoalan itu kepegawaian merupakan ranah Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa.
“Itu wilayah kewenangannya di Sekjen ya. Jadi nanti bisa dikonfirmasi ke Sekjen prosesnya bagaimana, tentu kita akan menaati secara hukum ya. Nanti bisa dikonfirmasi ke Pak Sekjen. (Pak Endar masih jadi pegawai di KPK?) makanya mohon dikonfirmasi ke pak Sekjen, yang mengeluarkan SK SK tentang kepegawaian ya. Ditanya saja,” ucap Ghuffron kepada wartawan, Senin, (03/04/2023).
Sebelumnya, Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan hasil rapat pimpinan, Lembaga Antirasuah tidak memperpanjang penugasan Endar Priantoro. Berdasarkan Peraturan Komisi KPK, ASN dari instansi lain yang bertugas di KPK harus berdasarkan usulan Lembaga Antirasuah.
Perpanjangan usulan juga dilengkapi hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan oleh atasan langsung, Eselon II dan seterusnya.
Pada penjelasan berbeda, Ketua KPK, Firli Bahuri meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan Karyoto untuk dipromosikan jabatannya di institusi Bhayangkara. Namun, penarikan keduanya diduga karena alasan perbedaan pandangan dengan pimpinan KPK terkait penindakan kasus dugaan korupsi pada ajang balap Formula E.
Baca juga:
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 tertanggal 29 Maret 2023 ini, Listyo menjawab surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri Cs pada 11 November 2022.
Melalui suratnya Kapolri mengatakan karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier di[putuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Listyo lantas mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 yang memerintahkan Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Sedangkan untuk Irjen Karyoto, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, yang bersangkutan dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya.
Editor: Rony Sitanggang
[ad_2]