[ad_1]
HalloKampus.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun mengusulkan agar jadwal pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) diundur. Semula, jadwal ditetapkan pada tanggal 1-14 Mei 2023.
Anggota DPR dari fraksi PDIP itu menilai, partai politik tidak sempat memberi daftar bacaleg karena rentetan libur Lebaran di bulan ini. Pemerintah memutuskan cuti bersama Lebaran 2023 pada 19-21 April dan 24-25 April.
“Bulan ini, bulan libur, habis Lebaran libur-libur masuk diajukan (calon legislatif) tanggal 1 Mei sampai tanggal 14 Mei, saya kira partai politik cukup repot mempersiapkan calon itu. Nah itu saya usul tanggal untuk partai politik dari tanggal 7 sampai tanggal 21 Mei,” kata Komarudin saat rapat dengar pendapat dengan jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (12/4/2023).
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menegaskan masa pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024 tidak bisa diperpanjang. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga:
“Berdasarkan Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di mana KPU diperintahkan paling lambat sembilan bulan jelang hari pemungutan suara harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif. Jadi dengan demikian tidak ada masa perpanjangan pengajuan atau pendaftaran calon anggota legislatif,” kata Idham saat dihubungi HalloKampus.com, Rabu (5/4/2023).
Kata Idham, pengajuan daftar bacaleg akan dibuka pada 1 sampai 13 Mei dan ditutup 14 Mei pukul 23.59 WIB.
Editor: Wahyu S.
[ad_2]