[ad_1]
HalloKampus.com, Jakarta– Densus 88 Antiteror menembak mati dua tersangka teroris dalam aksi penangkapan di Lampung pada Rabu, (12/04/2023). Juru bicara Mabes Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan dua terduga yang tewas adalah NG alias BA dan ZK yang merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Kata dia, penangkapan itu sudah sesuai tindakan tegas dan terukur.
“Dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan dua tersangka tindak pidana terorisme meninggal dunia dan 4 tersangka lainnya ditangkap. Adapun identitas para tersangka adalah sebagai berikut, atas nama inisial NG alias BA alias SA telah dilakukan tindakan tegas dan terukur sehingga mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” ucap Ahmad dalam jumpa pers, Kamis, (13/04/2023).
Juru bicara Densus 88 Komisaris Besar Aswin Siregar mengatakan, saat proses penggerebekan enam tersangka teroris, terjadi baku tembak. Satu anggota polisi bernama Bripda Jo juga terluka akibat baku tembak dengan tersangka teroris.
Menurutnya, NG alias BA, tersangka yang tewas itu merupakan pemimpin dari kelompok teroris ini dan telah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016. Ia juga diduga berperan memiliki dan menyimpan senjata api.
Baca juga:
Dari penangkapan di sejumlah lokasi di Lampung, Densus menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata tajam sampai senjata api rakitan dengan kaliber besar.
Kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Aswin Siregar, senjata api yang disita di antaranya jenis Thompson dan M16.
Editor: Rony Sitanggang
[ad_2]