Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati

Avatar photo

- Editor

Rabu, 12 April 2023 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[ad_1]

Banding Ferdy Sambo ditolak Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua-Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

HalloKampus.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan ditolaknya banding, bekas Kadiv Propam Polri tersebut tetap dihukum pidana mati.

“Mengadili. Satu, menerima permohonan banding dari Ferdy Sambo dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/3/2023).

Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah tepat secara hukum.

Kesimpulan itu didapat setelah majelis hakim mengkaji dan mempelajari keseluruhan perkara, surat dakwaan, berita acara sidang, bukti, keterangan saksi, serta memori banding dan kontra memori banding.

“Dengan demikian, memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo tertanggal 3 Maret harus dikesampingkan. Dan putusan atas nama Ferdy Sambo telah dipertimbangan dengan benar secara hukum. Untuk itu dapat dikuatkan,” ucap Singgih.

Baca juga:

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan

Jelang Putusan, Ferdy Sambo Berharap Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Yosua bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Putri 20 tahun penjara. Sedangkan Eliezer yang menjadi saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator, divonis 1,5 tahun penjara atau lebih rendah dibanding terdakwa lain.

Editor: Resky Novianto

[ad_2]

Berita Terkait

Bahlil Lahadalia Tanggapi Soal Kabar 7 Jatah Menteri yang Diberikan Presiden Prabowo Subianto
FOMO dan Bahaya Narkoba: Materi Penyuluhan dari YR KOBRA JATIM
Muda-Mudi Fest Bekasi 2023: Festival Musik yang Wajib Kamu Saksikan!
Elit Politik PDI Perjuangan akan Berkunjung ke Kantor DPP PAN Sebagai Tindak Lanjut Pertemuan Politik Antar Partai
Tingkatkan Atmosfer Akademik, ITB Laksanakan Program TPB di Kampus Jatinangor | Hallo Kampus
Universitas Jember Jajagi Kerjasama Dengan PT. Syngenta Indonesia – Universitas Jember | Hallo Kampus
Cita-Cita Naik Haji? Nabung sejak Dini!
17.216 Peserta Akan Mengikuti UTBK di ITB | Hallo Kampus
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:38 WIB

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Siapkan 90 Ribu Ton Benih Unggul untuk Tingkatkan Produktivitas

Senin, 23 Desember 2024 - 15:56 WIB

Wamentan Sudaryono Sebut Tanda-tanda Keberhasilan Segera Swasembada Pangan Sudah Terlihat

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:35 WIB

Jumlah Ekspor-Impor Peti Kemas Turun, Kondisi Kinerja Perekonomian Global Mulai Pemgaruhi Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 16:40 WIB

Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:00 WIB

Hakim Agung Soesilo Berbeda Pendapat dengan Hakim Agung Lain, Begini Respons Kejaksaan Agung

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:24 WIB

CSA Index Desember 2024: Indikator Positif untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Kepercayaan Investor

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:54 WIB

Keyakinan Konsumen Terhadap Perekonomian Nasional Meningkat, BI Beberkan Data-datanya

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:05 WIB

Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita

Berita Terbaru