[ad_1]
HalloKampus.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan ditolaknya banding, bekas Kadiv Propam Polri tersebut tetap dihukum pidana mati.
“Mengadili. Satu, menerima permohonan banding dari Ferdy Sambo dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/3/2023).
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah tepat secara hukum.
Kesimpulan itu didapat setelah majelis hakim mengkaji dan mempelajari keseluruhan perkara, surat dakwaan, berita acara sidang, bukti, keterangan saksi, serta memori banding dan kontra memori banding.
“Dengan demikian, memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo tertanggal 3 Maret harus dikesampingkan. Dan putusan atas nama Ferdy Sambo telah dipertimbangan dengan benar secara hukum. Untuk itu dapat dikuatkan,” ucap Singgih.
Baca juga:
– Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan
– Jelang Putusan, Ferdy Sambo Berharap Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Yosua bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Putri 20 tahun penjara. Sedangkan Eliezer yang menjadi saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator, divonis 1,5 tahun penjara atau lebih rendah dibanding terdakwa lain.
Editor: Resky Novianto
[ad_2]