[ad_1]
HalloKampus.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam pembagian amplop berlogo PDIP di sejumlah masjid di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Amplop berisi uang Rp300 ribu itu berasal dari anggota DPR fraksi PDIP Said Abdullah.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, kesimpulan itu diputuskan usai memeriksa pengurus PDIP Sumenep, pengurus masjid, dan penerima amplop.
“Bawaslu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran pembagian uang zakat dalam amplop berlogo partai politik yang terjadi di Sumenep, Jawa Timur pada Jumat 24 Maret 2023 yang lalu. Bawaslu melihat ada potensi melawan hukum terkait kejadian tersebut, mengingat pembagian dilakukan di tengah berlangsung penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu tidak ada terdapat pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut,” kata Rahmat dalam konferensi pers, Kamis (6/4/2023).
Rahmat Bagja mengatakan, pembagian amplop itu bukan merupakan pelanggaran pemilu karena tidak ada ajakan memilih Said Abdullah. Apalagi yang bersangkutan belum menjadi calon anggota legislatif.
Rahmat menambahkan, saat itu juga belum memasuki tahap kampanye pemilu.
Baca juga:
Amplop berisi uang Rp300 ribu itu diketahui bersumber dari Said Abdullah melalui lembaganya, Said Abdullah Institute. Amplop itu diserahkan ke pondok pesantren atau takmir masjid, lalu dibagikan ke jemaah usai Salat Tarawih.
Amplop itu dibagikan ke sejumlah masjid di Kabupaten Sumenep seperti Masjid Abdullah Syechan Baghraf di Kecamatan Batang-Batang; Masjid Naqsyabandi, Kecamatan Kota Sumenep; dan Masjid Fatimah Binti Said Gauzan, Kecamatan Lenteng.
Editor: Wahyu S.
[ad_2]