Begini Alasan Pemerintah Tak Minta Maaf atas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Avatar photo

- Editor

Rabu, 3 Mei 2023 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Begini Alasan Pemerintah Tak Minta Maaf atas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

[ad_1]


Ilustrasi: Aksi Kamisan menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di seberang Istana Merdeka Kamis (09/06/22). (Antara/Aditya Pradana)

HalloKampus.com, Jakarta-  Pemerintah menegaskan tidak menyampaikan permintaan maaf terkait pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD beralasan, hal itu sesuai dengan rekomendasi Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo, hari ini. 

Kata dia,  pemerintah akan fokus pada pemulihan hak-hak korban, bukan penegakan hukum terhadap pelaku.

“Dalam rekomendasi penyelesaian nonyudisial itu, tidak ada permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu, tetapi pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu, dan tidak ada perubahan status hukum terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu, misalnya TAP MPRS Tahun 1966,” ucap Mahfud dalam jumpa pers Selasa, (02/05/2023).

Menkopolhukam Mahfud MD menambahkan, tidak ada perubahan atas peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah diputus pengadilan. Adapun pelanggaran HAM berat masa lalu yang menjadi fokus pemerintah ada 12 peristiwa berdasarkan ketentuan Komnas HAM. Peristiwa itu di antaranya adalah peristiwa tahun 1965 dan 1966, Talangsari di Lampung, kasus Wamena di Papua tahun 2003, hingga peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003. Ia menegaskan pemerintah tidak bisa menambahkan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, tanpa ketentuan Komnas HAM.

Mahfud juga meminta masyarakat memahami perbedaan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu dengan kejahatan berat. Menurutnya, suatu peristiwa dapat berstatus pelanggaran HAM berat jika memenuhi unsur-unsur sesuai ketentuan Komnas HAM. Semisal pelaku pelanggaran HAM berat melibatkan aparat secara terstruktur, bukan kejahatan oleh pelaku sipil.

Lebih jauh Mahfud mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku merupakan wewenang Komnas HAM bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan dari dua lembaga itu yang akan menentukan tindak lanjut atau penanganan dari pemerintah.

 Baca juga:

Sebelumnya Presiden Jokowi menerbitkan  Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.  Presiden juga   menerbitkan   Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Pengakuan itu merupakan rekomendasi dari Tim PPHAM yang dibentuk pemerintah. 

Berikut 12 kasus pelanggaran berat masa lalu;

1. Peristiwa 1965-1966;
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;
6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998;
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999;
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;
11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003, dan
12.Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Editor: Rony Sitanggang

[ad_2]

Berita Terkait

Bahlil Lahadalia Tanggapi Soal Kabar 7 Jatah Menteri yang Diberikan Presiden Prabowo Subianto
FOMO dan Bahaya Narkoba: Materi Penyuluhan dari YR KOBRA JATIM
Muda-Mudi Fest Bekasi 2023: Festival Musik yang Wajib Kamu Saksikan!
Elit Politik PDI Perjuangan akan Berkunjung ke Kantor DPP PAN Sebagai Tindak Lanjut Pertemuan Politik Antar Partai
Tingkatkan Atmosfer Akademik, ITB Laksanakan Program TPB di Kampus Jatinangor | Hallo Kampus
Universitas Jember Jajagi Kerjasama Dengan PT. Syngenta Indonesia – Universitas Jember | Hallo Kampus
Cita-Cita Naik Haji? Nabung sejak Dini!
17.216 Peserta Akan Mengikuti UTBK di ITB | Hallo Kampus
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 10:15 WIB

Gunakan Resep Palsu, 2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:14 WIB

BNSP Sertifikasi 60 Orang Auditor Halal Asing untuk Tingkatkan Harmonisasi Standar Halal Global

Jumat, 27 September 2024 - 13:51 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Seluruh DPW Setujui Perubahan AD, Laporan Kinerja Diterima

Selasa, 16 April 2024 - 07:31 WIB

Sinergi Perbankan: LSP Perbanas, Himbara, IBI, dan BARa Rayakan Idul Fitri dengan BNSP

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:09 WIB

BNSP, Kementerian PUPR, dan LPJK Perkuat Kemitraan dengan Industri untuk Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Asesor

Kamis, 21 Maret 2024 - 22:27 WIB

BNSP Meresmikan Sertifikasi LSP Bank Mandiri: Mengukuhkan Peran Lembaga Sertifikasi Profesi dalam Pengembangan SDM

Rabu, 13 Maret 2024 - 10:59 WIB

Kronologi Jasad Pria yang Ditemukan Tengkurap dan Banyak Darah di Bawah Badan, Diungkap Polisi Depok

Selasa, 27 Februari 2024 - 11:47 WIB

Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Karyawan Konveksi yang Ditemukan di Rumah Kontrakan

Berita Terbaru