Buruh Tuntut Perusahaan Terbuka dan Transparan soal THR Lebaran

Avatar photo

- Editor

Jumat, 14 April 2023 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[ad_1]

Buruh Tuntut Perusahaan Transparan soal THR


Buruh perusahaan rokok di Kudus, Jateng menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya (29/4/2021). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

HalloKampus.com, Jakarta – Perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri kepada buruh atau karyawan dituntut untuk terbuka dan transparan.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan alasan ekonomi perusahaan karena terdampak pandemi COVID-19 dinilai tidak relevan. Menurutnya, hal tersebut dikhawatirkan memicu amarah pekerja terhadap perusahaan sehingga menimbulkan konflik.

“Faktanya mayoritas serikat buruh tidak pernah mendapatkan data yang konkret, nggak ada keterbukaan yang jelas, yang hanya biasanya (alasan perusahaan) kepada buruh ya kita belum sanggup menjalankan karena ada problem persoalan global, karena ada kendala ekspor,” ucap Nining kepada HalloKampus.com, Jumat (14/4/2023).

Nining menambahkan terkait permasalahan THR lebaran pekerja, diperlukan adanya tindaklanjut dari pemerintah. Khususnya, kata dia peran Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindak tegas perusahaan yang tidak taat aturan.

“Jangan sekadar membuat posko tetapi tidak ada tindak lanjut konkret, tidak ada tindakan konkret bagaimana memaksa pengusaha untuk menjalankan,” tutur Nining.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar lebih dari 650-an laporan aduan permasalahan terkait THR pekerja yang belum diberikan per 14 April 2023.

Ia menyebut pihaknya menerima aduan terkait THR yang belum diberikan perusahaan, soal THR yang tak sesuai ketentuan, dan THR yang terlambat dibayarkan.

“Kebanyakan rata-rata mereka mengalami kesulitan keuangan artinya situasi saat ini bagi perusahaan masih kesulitan dari sisi aspek keuangan sehingga dia tidak atau belum bisa memberikan THR tersebut. Padahal kita sudah sampaikan THR itu adalah hak pegawai, hak dari karyawan, hak dari pekerja yang harus ditunaikan,” kata Anwar kepada HalloKampus.com, Jumat (14/4/2023).

Baca juga :

Menaker: THR Pekerja Tidak Boleh Dicicil

Kali Pertama, Ada THR bagi Guru ASN Daerah non-Penerima Tunjangan

Anwar menambahkan apabila perusahaan tak juga membayar THR kepada pekerjanya hingga batas waktu tanggal 15 April 2023, maka pihaknya akan memberikan sanksi baik berupa teguran atau yang terberat rekomendasi pembekuan kegiatan berusaha.

“Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaan yang dilakukan perusahaan,” tutupnya.

Editor: Resky Novianto

[ad_2]

Berita Terkait

Bahlil Lahadalia Tanggapi Soal Kabar 7 Jatah Menteri yang Diberikan Presiden Prabowo Subianto
FOMO dan Bahaya Narkoba: Materi Penyuluhan dari YR KOBRA JATIM
Muda-Mudi Fest Bekasi 2023: Festival Musik yang Wajib Kamu Saksikan!
Elit Politik PDI Perjuangan akan Berkunjung ke Kantor DPP PAN Sebagai Tindak Lanjut Pertemuan Politik Antar Partai
Tingkatkan Atmosfer Akademik, ITB Laksanakan Program TPB di Kampus Jatinangor | Hallo Kampus
Universitas Jember Jajagi Kerjasama Dengan PT. Syngenta Indonesia – Universitas Jember | Hallo Kampus
Cita-Cita Naik Haji? Nabung sejak Dini!
17.216 Peserta Akan Mengikuti UTBK di ITB | Hallo Kampus
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:37 WIB

Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar Sri Sultan Menjadi Mediator Pertemuan Megawati dengan Jokowi

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:18 WIB

Salah Satunya Ucapan Terima Kasih kepada Prabowo, Pesan Megawati Soekarnoputri ke Ahmad Muzani

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:02 WIB

Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:19 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunggu Hari Senin Pagi, Begini Respons KPK Jika Tak Hadiri Pemeriksaan

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:06 WIB

Ada Kegiatan yang Tak Bisa Ditnggalkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan KPK

Senin, 6 Januari 2025 - 08:44 WIB

Jokowi Tanggapi Tudingan Terkait Dirinya Pernah Meminta Pepanjangan Jabatan Kepala Negara 3 Periode

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:05 WIB

Jokowi Masuk dalam Nominasi Sebagai Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP, Haidar Alwi Beri Tanggapan

Senin, 30 Desember 2024 - 14:50 WIB

PDIP Beri Penjelasan Soal Sangkut Pautnya Harun Masiku dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri

Berita Terbaru