Daripada Tegakkan Hukum, Pemerintah Fokus Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM

Avatar photo

- Editor

Selasa, 2 Mei 2023 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daripada Tegakkan Hukum, Pemerintah Fokus Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM

[ad_1]


Dokumentasi. Pengunjukrasa saat memperingati Hari HAM se-Dunia di Serang, Banten (10/12/2019). (Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman)

HalloKampus.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak menyampaikan permintaan maaf terkait pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Menkopolhukam Mahfud MD beralasan, hal itu sesuai dengan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo, hari ini. Selain itu, pemerintah juga hanya akan fokus pada pemulihan hak-hak korban, bukan penegakan hukum terhadap pelaku.

“Dalam rekomendasi penyelesaian non-yudisial itu, tidak ada permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu, tetapi pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu, dan tidak ada perubahan status hukum terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu, misalnya TAP MPRS Tahun 1966,” ucap Mahfud dalam jumpa pers Selasa, (02/05/2023).

Menkopolhukam menambahkan, tidak ada perubahan atas peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah diputus pengadilan. Adapun pelanggaran HAM berat masa lalu yang menjadi fokus pemerintah ada 12 peristiwa berdasarkan ketentuan Komnas HAM. Diantaranya, peristiwa tahun 1965 dan 1966, kasus Talangsari di Lampung, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Mahfud menegaskan pemerintah tidak bisa menambahkan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, tanpa ketentuan Komnas HAM.

Baca juga:

Jokowi Bentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Penyelesaian HAM Non-Yudisial

Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Jangan Gugurkan Pengadilan Pelaku

Mahfud juga meminta masyarakat memahami perbedaan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu dengan kejahatan berat. Menurutnya, suatu peristiwa dapat berstatus pelanggaran HAM berat jika memenuhi unsur-unsur sesuai ketentuan Komnas HAM. Semisal pelaku pelanggaran HAM berat melibatkan aparat secara terstruktur, bukan kejahatan oleh pelaku sipil.

Lebih jauh Mahfud mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku merupakan wewenang Komnas HAM bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan dari dua lembaga itu yang akan menentukan tindak lanjut atau penanganan dari pemerintah.

Editor: Fadli

[ad_2]

Berita Terkait

Bahlil Lahadalia Tanggapi Soal Kabar 7 Jatah Menteri yang Diberikan Presiden Prabowo Subianto
FOMO dan Bahaya Narkoba: Materi Penyuluhan dari YR KOBRA JATIM
Muda-Mudi Fest Bekasi 2023: Festival Musik yang Wajib Kamu Saksikan!
Elit Politik PDI Perjuangan akan Berkunjung ke Kantor DPP PAN Sebagai Tindak Lanjut Pertemuan Politik Antar Partai
Tingkatkan Atmosfer Akademik, ITB Laksanakan Program TPB di Kampus Jatinangor | Hallo Kampus
Universitas Jember Jajagi Kerjasama Dengan PT. Syngenta Indonesia – Universitas Jember | Hallo Kampus
Cita-Cita Naik Haji? Nabung sejak Dini!
17.216 Peserta Akan Mengikuti UTBK di ITB | Hallo Kampus
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:54 WIB

Keyakinan Konsumen Terhadap Perekonomian Nasional Meningkat, BI Beberkan Data-datanya

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:05 WIB

Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita

Jumat, 22 November 2024 - 06:50 WIB

KNPI Ungkap Alasan Minta Menteri Keuangan Sri Mulyani Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Senin, 18 November 2024 - 21:44 WIB

BRI Bagikan Strategi Mengenai Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda

Sabtu, 16 November 2024 - 20:24 WIB

SKKNI Pasar Modal 2024: Universitas Baiturrahmah Gandeng PROPAMI Tingkatkan Kualitas Pendidikan Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:28 WIB

Dorong Kualitas Pendidikan dan SDM Unggul, ‘BRI Peduli Ini Sekolahku’ Bantu Renovasi SDN 001 Sungai Pagar Riau

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:19 WIB

Resmikan Balai Rakyat Indonesia, Kolaborasi BRI dan IPB University Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 6 Maret 2024 - 14:36 WIB

Apresiasi Pencapaian Ekonomi Indonesia, Capres Prabowo Subianto: Pemerintahan Pak Jokowi Sukses

Berita Terbaru