[ad_1]
HalloKampus.com, Rembang- Puluhan pegawai negeri atau aparatur sipil negara di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah diduga melanggar netralitas. Mereka adalah 31 Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Sarang dan seorang pengawas.
Modusnya, Kelompok Kerja Kepala Sekolah Kecamatan Sarang mendukung seorang pengawas di Kecamatan Sarang, untuk menjadi Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan (Biddikcam) Sarang atau dulunya merupakan Kepala UPT Dinas Pendidikan tingkat kecamatan.
Secara tertulis, mereka membuat surat pernyataan meminta bantuan kepada Gus Wafa, salah satu putera Bupati Rembang, agar sosok yang didukung tersebut dapat diangkat oleh Bupati, menjadi Korwil Biddikcam Sarang.
Kompensasinya, para kepala sekolah bersama keluarga siap mendukung Gus Wafa yang akan maju dalam pemilihan anggota DPRD Jawa Tengah pada Pemilu 2024 mendatang. Gus Wafa kepada wartawan mengatakan belum bisa menanggapi, karena baru saja pulang dari Umroh.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan para kepala sekolah dan pengawas sudah selesai dimintai keterangan, Senin (10/04) petang.
Setelah meminta keterangan, Bawaslu akan menggelar rapat pleno. Hasilnya nanti berupa laporan hasil pengawasan (LHP) yang mencantumkan ada pelanggaran atau tidak.
Berkas LHP diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, karena Bawaslu tidak berwenang menjatuhkan sanksi.
“Yang menguji ASN melanggar atau tidak, wewenang KASN. Misal kalau ada pelanggaran, KASN kemudian buat rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati. Bupati yang akan menjatuhkan sanksi,“ terang Totok, Selasa (11/04).
Kata dia, mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye, kalaupun terjadi pelanggaran, sifatnya masih etik. Berbeda jika pelanggaran ASN terjadi di masa kampanye Pemilu, bisa dijerat ancaman pidana.
“Belum masa kampanye ini, jadi masih pelanggaran etik. Tapi kita belum tahu juga apakah surat pernyataan komitmen dari kepala sekolah, sudah disampaikan ke Gus Wafa atau belum,“ imbuhnya.
Baca juga:
– Pakar: Tunda Pemilu Bukan Wewenang Pengadilan Negeri
– KSP: Pemerintah Hormati Putusan PN Jakpus soal Perintah Penundaan Pemilu 2024
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Rembang, Ilyas menyatakan sangat prihatin, jika peristiwa tersebut benar-benar terjadi.
“Kalau itu memang bener faktanya, tentu sangat mengecewakan, “ ungkap Ilyas.
Ia beralasan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral dan menjunjung tinggi integritas.
Untuk memastikan masalah ini, Komisi IV DPRD akan mengundang Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rembang, pada Kamis pekan ini.
“Makanya kami di Komisi IV sepakat menindaklanjuti, kita kawal sampai clear. Dinas Pendidikan yang menaungi kepala sekolah, kita minta menjelaskan betul apa nggak, kronologisnya seperti apa. Tapi kalau pihak-pihak lain perlu diklarifikasi soal penandatanganan kontrak politik ini, ya akan kita undang juga,“ tandasnya.
Ilyas beralasan langkah ini untuk mendorong penuntasan masalah, karena DPRD juga menjadi sasaran pertanyaan dari masyarakat.
“Kami juga harus punya data akurat, apalagi masalah ini sudah viral, jadi pembahasan banyak pihak,“ pungkas politisi PKB ini.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Editor: Rony Sitanggang
[ad_2]