Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Rembang Periksa Puluhan Kepala Sekolah

Avatar photo

- Editor

Selasa, 11 April 2023 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[ad_1]

netralitas ASN

Tangkapan layar Gmap kantor Bawaslu Rembang, Jateng,Selasa (11/04/23). (Gmap)

HalloKampus.com, Rembang-   Puluhan pegawai negeri atau aparatur sipil negara di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah diduga melanggar netralitas. Mereka adalah 31 Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Sarang dan seorang pengawas.

Modusnya, Kelompok Kerja Kepala Sekolah Kecamatan Sarang mendukung seorang pengawas di Kecamatan Sarang, untuk menjadi Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan (Biddikcam) Sarang atau dulunya merupakan Kepala UPT Dinas Pendidikan tingkat kecamatan.

Secara tertulis, mereka membuat surat pernyataan meminta bantuan kepada Gus Wafa, salah satu putera Bupati Rembang, agar sosok yang didukung tersebut dapat diangkat oleh Bupati, menjadi Korwil Biddikcam Sarang.

Kompensasinya, para kepala sekolah bersama keluarga siap mendukung Gus Wafa yang akan maju dalam pemilihan anggota DPRD Jawa Tengah pada Pemilu 2024 mendatang. Gus Wafa  kepada wartawan mengatakan  belum bisa menanggapi, karena baru saja pulang dari Umroh.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan para kepala sekolah dan pengawas sudah selesai dimintai keterangan, Senin (10/04) petang.

Setelah meminta keterangan, Bawaslu akan menggelar rapat pleno. Hasilnya nanti berupa laporan hasil pengawasan (LHP) yang mencantumkan ada pelanggaran atau tidak.

Berkas LHP diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, karena Bawaslu tidak berwenang menjatuhkan sanksi.

“Yang menguji ASN melanggar atau tidak, wewenang KASN. Misal kalau ada pelanggaran, KASN kemudian buat rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati. Bupati yang akan menjatuhkan sanksi,“ terang Totok, Selasa (11/04).

Kata dia, mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye,   kalaupun terjadi pelanggaran, sifatnya masih etik. Berbeda jika pelanggaran ASN terjadi di masa kampanye Pemilu, bisa dijerat ancaman pidana.

“Belum masa kampanye ini, jadi masih pelanggaran etik. Tapi kita belum tahu juga apakah surat pernyataan komitmen dari kepala sekolah, sudah disampaikan ke Gus Wafa atau belum,“ imbuhnya.

Baca juga:

Pakar: Tunda Pemilu Bukan Wewenang Pengadilan Negeri

KSP: Pemerintah Hormati Putusan PN Jakpus soal Perintah Penundaan Pemilu 2024

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Rembang, Ilyas menyatakan sangat prihatin, jika peristiwa tersebut benar-benar terjadi.

“Kalau itu memang bener faktanya, tentu sangat mengecewakan, “ ungkap Ilyas.

Ia beralasan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral dan menjunjung tinggi integritas. 

Untuk memastikan masalah ini, Komisi IV DPRD akan mengundang Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rembang, pada Kamis pekan ini.

“Makanya kami di Komisi IV sepakat menindaklanjuti, kita kawal sampai clear. Dinas Pendidikan yang menaungi kepala sekolah, kita minta menjelaskan betul apa nggak, kronologisnya seperti apa. Tapi kalau pihak-pihak lain perlu diklarifikasi soal penandatanganan kontrak politik ini, ya akan kita undang juga,“ tandasnya.

Ilyas beralasan langkah ini untuk mendorong penuntasan masalah, karena DPRD juga menjadi sasaran pertanyaan dari masyarakat.

“Kami juga harus punya data akurat, apalagi masalah ini sudah viral, jadi pembahasan banyak pihak,“ pungkas politisi PKB ini.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Editor: Rony Sitanggang

[ad_2]

Berita Terkait

Tiongkok Merespons Pengenaan Tarif 10 Persen untuk Barang Impor dari Tiongkok ke AS, Mulai 1 Februaru 2025
Bahlil Lahadalia Tanggapi Soal Kabar 7 Jatah Menteri yang Diberikan Presiden Prabowo Subianto
FOMO dan Bahaya Narkoba: Materi Penyuluhan dari YR KOBRA JATIM
Muda-Mudi Fest Bekasi 2023: Festival Musik yang Wajib Kamu Saksikan!
Elit Politik PDI Perjuangan akan Berkunjung ke Kantor DPP PAN Sebagai Tindak Lanjut Pertemuan Politik Antar Partai
Tingkatkan Atmosfer Akademik, ITB Laksanakan Program TPB di Kampus Jatinangor | Hallo Kampus
Universitas Jember Jajagi Kerjasama Dengan PT. Syngenta Indonesia – Universitas Jember | Hallo Kampus
Cita-Cita Naik Haji? Nabung sejak Dini!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:23 WIB

Kemenlu RI Tanggapi Kabar Mengenai Pemindahan Sebagian dari 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia

Senin, 13 Januari 2025 - 09:28 WIB

Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan, Begini Alasan Menko Muhaimin Iskandar

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:44 WIB

Viral di Medsos Siswa SD di Gorontalo Simpan Makanan Gratis untuk Ibu, di Rumahnya Tak Ada Nasi

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:48 WIB

Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia yang Bakal Berpengaruh 2025, Bersama Trump, Jinping, dan Putin

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:26 WIB

Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun, Presiden Prabowo Subianto: Melukai Rasa Keadilan!

Senin, 30 Desember 2024 - 07:41 WIB

Kerja Paksa dan Tak Dikasih Makan dalam Beberapa Hari, Agus Hariadi Mengaku Disekap di Kamboja

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:06 WIB

Prabowo: Mari Sambut Natal Penuh Berkah dengan Semangat Baru untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:41 WIB

Polisi Periksa Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Judi Online

Berita Terbaru