[ad_1]
HalloKampus.com, Jakarta – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengatakan proses pemidanaan dirinya dan Fatia dianggap sebagai penyalahgunaan proses hukum atau judicial harassment.
Sebab, menurutnya dalam perkara yang menjerat dirinya dan Fatia sangat jelas terlihat praktik represi kelengkapan hukum di Indonesia.
“Saya sama Fatia dari awal bilang, saya nggak pernah takut dipidana, yang kita takut kalau negara fasilitasnya dipakai untuk memukul dan memidana warga sipil. Kalau cuma saya sama fatia dipidana, lagi musim orang yang bekerja di isu kemanusiaan dipidana dan itu indikator kesakitannya sebuah negara. Tapi kami marah kalau mekanisme dan institusi hukum dipakai untuk meladeni hasrat dan kekuasaan mereka,” kata Haris pada konferensi pers usai sidang kedua Fatia-Haris, Senin (17/4/2023).
Direktur Lokataru Haris Azhar menambahkan penetapan dirinya sebagai tersangka bersama Fatia tidak bersumber dari fakta, namun hanya berdasar keterangan saksi ahli yang tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menduduki posisi tersebut.
Di sisi lain, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti khawatir putusan dari pengadilan akan makin membuktikan adanya proses hukum yang lebih berpihak pada pejabat publik.
“Jadi yang kami takutnya tidak hanya itu akan didiamkan karena dalam beberapa dugaan-dugaan lain seperti soal big data, bisnis PCR dan lain sebagainya itu tidak pernah diusut,” ujar Fatia.
“Tapi kenapa ketika ada seseorang yang berusaha untuk menyampaikan hasil temuan faktanya malah dipidana. Jangan-jangan ini nanti akhirnya menimbulkan ketakutan-ketakutan lain,” imbuhnya.
Fatia mengatakan masyarakat bakal makin takut untuk mengkritik pemerintah buntut pemidanaannya dan Haris Azhar.
Ia berharap proses peradilan pada kasusnya dapat menjadi momentum untuk menunjukkan ke masyarakat proses peradilan yang tidak berpihak kepada siapapun.
Baca juga:
– Kasus Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar: Dakwaan Salah Kaprah dan Fitnah
– Haris dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut, Jaksa: Konten YouTube Bukan Hasil Riset
Sebelumnya, dalam sidang bantahan atau eksepsi, Haris Azhar menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil. Karenanya ia meminta dirinya dan Fatia dibebaskan.
“Bahwa nota keberatan kami terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah eksepsi cacat formil (exception peremtoria) karena dakwaan prematur,” demikian dikutip dari salinan eksepsi Haris Azhar, Senin (17/4/2023).
Adapun sidang dakwaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 3 April 2023.
Keduanya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Editor: Resky Novianto
[ad_2]