Haris Azhar Sebut Pemidanaannya dan Fatia Termasuk Judicial Harrassment

Avatar photo

- Editor

Senin, 17 April 2023 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haris Azhar Sebut Pemidanaannya dan Fatia Termasuk Judicial Harrassment

[ad_1]


Aktivis HAM Haris Azhar (kiri) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). (HalloKampus.com/Ardhi Ridwansyah)

HalloKampus.com, Jakarta – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengatakan proses pemidanaan dirinya dan Fatia dianggap sebagai penyalahgunaan proses hukum atau judicial harassment.

Sebab, menurutnya dalam perkara yang menjerat dirinya dan Fatia sangat jelas terlihat praktik represi kelengkapan hukum di Indonesia.

“Saya sama Fatia dari awal bilang, saya nggak pernah takut dipidana, yang kita takut kalau negara fasilitasnya dipakai untuk memukul dan memidana warga sipil. Kalau cuma saya sama fatia dipidana, lagi musim orang yang bekerja di isu kemanusiaan dipidana dan itu indikator kesakitannya sebuah negara. Tapi kami marah kalau mekanisme dan institusi hukum dipakai untuk meladeni hasrat dan kekuasaan mereka,” kata Haris pada konferensi pers usai sidang kedua Fatia-Haris, Senin (17/4/2023).

Direktur Lokataru Haris Azhar menambahkan penetapan dirinya sebagai tersangka bersama Fatia tidak bersumber dari fakta, namun hanya berdasar keterangan saksi ahli yang tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menduduki posisi tersebut.

Di sisi lain, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti khawatir putusan dari pengadilan akan makin membuktikan adanya proses hukum yang lebih berpihak pada pejabat publik.

“Jadi yang kami takutnya tidak hanya itu akan didiamkan karena dalam beberapa dugaan-dugaan lain seperti soal big data, bisnis PCR dan lain sebagainya itu tidak pernah diusut,” ujar Fatia.

“Tapi kenapa ketika ada seseorang yang berusaha untuk menyampaikan hasil temuan faktanya malah dipidana. Jangan-jangan ini nanti akhirnya menimbulkan ketakutan-ketakutan lain,” imbuhnya.

Fatia mengatakan masyarakat bakal makin takut untuk mengkritik pemerintah buntut pemidanaannya dan Haris Azhar.

Ia berharap proses peradilan pada kasusnya dapat menjadi momentum untuk menunjukkan ke masyarakat proses peradilan yang tidak berpihak kepada siapapun.

Baca juga:

Kasus Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar: Dakwaan Salah Kaprah dan Fitnah

Haris dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut, Jaksa: Konten YouTube Bukan Hasil Riset

Sebelumnya, dalam sidang bantahan atau eksepsi, Haris Azhar menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil. Karenanya ia meminta dirinya dan Fatia dibebaskan.

“Bahwa nota keberatan kami terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah eksepsi cacat formil (exception peremtoria) karena dakwaan prematur,” demikian dikutip dari salinan eksepsi Haris Azhar, Senin (17/4/2023).

Adapun sidang dakwaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 3 April 2023.

Keduanya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Editor: Resky Novianto

[ad_2]

Berita Terkait

FOMO dan Bahaya Narkoba: Materi Penyuluhan dari YR KOBRA JATIM
Muda-Mudi Fest Bekasi 2023: Festival Musik yang Wajib Kamu Saksikan!
Elit Politik PDI Perjuangan akan Berkunjung ke Kantor DPP PAN Sebagai Tindak Lanjut Pertemuan Politik Antar Partai
Tingkatkan Atmosfer Akademik, ITB Laksanakan Program TPB di Kampus Jatinangor | Hallo Kampus
Universitas Jember Jajagi Kerjasama Dengan PT. Syngenta Indonesia – Universitas Jember | Hallo Kampus
Cita-Cita Naik Haji? Nabung sejak Dini!
17.216 Peserta Akan Mengikuti UTBK di ITB | Hallo Kampus
FOMO Sapiens : Dari Met Gala Hingga Perkara Kebebasan Pers
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 23:50 WIB

Gelar Adat “Pangeran Rimbun Alam Cipta Negeri” untuk Wamenaker RI

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:16 WIB

Jasasiaranpers.com dan Sapu Langit Media Center Ucapkan Selamat kepada Pasangan Prabowo – Gibran

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:05 WIB

Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto Jadi Presiden Terpilih, Imam Besar Istiqlal: Semoga Indonesia Makin Jaya

Senin, 18 Maret 2024 - 15:48 WIB

Sebanyak 6 Tanggul Sungai Wulan Jebol, Akibatkan 11 Kecamatan di Kabupaten Demak Terendam Banjir

Senin, 18 Maret 2024 - 11:08 WIB

BNPB Sebut Dipengaruhi oleh Fenomena Land Subsidence, Banjir di Kota Semarang Surutnya Lebih Lama

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:04 WIB

Penyelidikan Kasus Korupsi Komoditas Timah Terus Berlanjut, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi

Sabtu, 16 Maret 2024 - 14:46 WIB

Listyo Sigit Prabowo Berì Tanggapan Soal Pernyataa TPN Ganjar-Mahfud Soal Kapolda Jadi Saksi di MK

Jumat, 15 Maret 2024 - 09:14 WIB

Bahas Upaya Kolaborasi di Bidang Pertahanan, Prabowo Subianto Terima Kunjungan Dubes AS untuk ASEAN

Berita Terbaru