[ad_1]
HalloKampus.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak terkait dugaan pelanggaran etik.
Peneliti ICW Lalola Ester mengatakan, pelaporan itu didasarkan atas dugaan adanya komunikasi Johanis dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM M. Idris Froyoto Sihite yang tengah berperkara terkait tunjangan kinerja pegawai.
“Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi pada Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan yang kedua terjadi pada Februari 2023,” kata Lalola dalam Konferensi Pers di media sosial ICW, Selasa, (18/4/2023).
Lalola menambahkan Johanis diduga kuat sudah menerima laporan dugaan korupsi yang dimaksud namun masih menjalin komunikasi dengan Idris pada Februari.
Karena itu, ia meminta Dewan Pengawas KPK memberi sanksi terhadap Johanis melalui pemeriksaan berintegritas terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
Selain bukti berupa berkas, Lalola menyebut ICW juga membawa bukti berupa video yang dimasukkan ke dalam sebuah flashdisk. Ia menjelaskan video tersebut adalah rekaman pemilihan Tanak di DPR sebagai pimpinan KPK.
Baca juga:
– Johanis Tanak Ingin Koruptor Dikenai Sanksi Lebih
– Johanis Tanak Pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak disorot publik setelah dugaan percakapannya dengan Idris Sihite beredar di medsos.
Dalam percakapan tersebut, Johanis Tanak menyampaikan beberapa hal kepada Idris Sihite. Di antaranya, dia sempat menyinggung ‘main di balik layar’ dan ‘masih bisalah kita mencari duit’.
Editor: Resky Novianto
[ad_2]