[ad_1]
HalloKampus.com, Jakarta– Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk mengalokasikan subsidi pupuk organik.
Jokowi meminta Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk merevisi aturan mengenai pupuk bersubsidi yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
“Bapak Presiden hari ini menegaskan bahwa pupuk organik harus masuk kembali dan Menteri Pertanian segera harus mengubah PP [Permentan] Nomor 10 itu setelah sebuah proses-proses yang harus dilakukan secara cepat,” ujar Syahrul dalam keterangan pers usai ratas pupuk organik di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/04/2023).
Sebelumnya, pemerintah melalui Permentan Nomor 10 Tahun 2022, hanya mengalokasikan subsidi untuk pupuk urea dan NPK, dari sebelumnya lima jenis pupuk yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik
Jokowi juga meminta Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk memacu produktivitas produsen pupuk organik khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, Jokowi juga memerintahkan untuk membuat percontohan berbasis komunitas atau asosiasi serta meningkatkan riset dan pelatihan untuk pengembangan pupuk organik.
“Dalam waktu yang sangat singkat saya akan melakukan komunikasi dengan berbagai asosiasi dan pemerhati pertanian, para pakar pertanian untuk merumuskan ini, bagaimana pupuk organik menjadi penting,” kata Syahrul
Baca juga:
Jokowi juga menekankan, ketersediaan pupuk khususnya untuk pangan strategis sangat krusial untuk menjamin ketahanan dan kualitas komoditas pangan. Penggunaan pupuk organik tak hanya akan meningkatkan produktivitas pertanian di tanah air, tetapi juga dapat menjaga tingkat kesuburan tanah.
“Pupuk itu yang pertama adalah kesuburan tanah dan pupuk itu sekaligus adalah pengisian dari buah dan tentu hasil. Oleh karena itu, kebijakan pupuk harus ditata lebih efektif, lebih maksimal dengan tentu menggunakan berbagai instrumen-instrumen yang lebih terbaharukan, tidak hanya dengan cara-cara yang kemarin,” pungkas Mentan.
Editor: Rony Sitanggang
[ad_2]