Kali Pertama, Ada THR bagi Guru ASN Daerah non-Penerima Tunjangan

Avatar photo

- Editor

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[ad_1]

THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan THR dan Gaji 13 pada Rabu (29/3/2023). (Foto: Akun Youtube Kemenkeu RI)

HalloKampus.com, Jakarta – Pemerintah pusat tahun ini bakal memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para guru berstatus aparatur sipil negara/ASN di daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ini merupakan kali pertama ada pemberian THR bagi guru ASN non-penerima tunjangan kinerja atau TPP.

“Kita minta supaya mereka bisa merayakan Idulfitri, pemerintah daerah bisa menggunakan space APBD-nya membayarkan. Tapi kita juga akan segera melakukan koordinasi, agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP yang selama ini tidak pernah mendapat THR, tahun ini akan mendapatkan THR dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil,” kata Sri Mulyani dalam pernyataan pers Rabu (29/3/2023).

Baca juga:

Menaker: THR Pekerja Tidak Boleh Dicicil

DPR Desak Menaker Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar Aturan Bayar THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah bakal segera mentransfer anggaran sekitar Rp2,9 triliun ke pemerintah daerah untuk pemberian THR bagi guru ASN non-penerima tunjangan ini.

Ia juga meminta kepada pemerintah daerah agar pembayaran THR bagi ASN di daerah bisa dilakukan pada H-10 lebaran.

Jumlah ASN daerah yang mendapat THR pada tahun ini berjumlah sekitar 3,7 juta orang.

Menkeu menjelaskan, THR bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan diberikan sebesar gaji pokok atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat tahun ini. Selain itu, jumlah THR juga akan ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Untuk guru dan dosen diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen.

Sedangkan bagi instansi Pemerintah Daerah, THR diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

Editor: Fadli

[ad_2]

Berita Terkait

Bahlil Lahadalia Tanggapi Soal Kabar 7 Jatah Menteri yang Diberikan Presiden Prabowo Subianto
FOMO dan Bahaya Narkoba: Materi Penyuluhan dari YR KOBRA JATIM
Muda-Mudi Fest Bekasi 2023: Festival Musik yang Wajib Kamu Saksikan!
Elit Politik PDI Perjuangan akan Berkunjung ke Kantor DPP PAN Sebagai Tindak Lanjut Pertemuan Politik Antar Partai
Tingkatkan Atmosfer Akademik, ITB Laksanakan Program TPB di Kampus Jatinangor | Hallo Kampus
Universitas Jember Jajagi Kerjasama Dengan PT. Syngenta Indonesia – Universitas Jember | Hallo Kampus
Cita-Cita Naik Haji? Nabung sejak Dini!
17.216 Peserta Akan Mengikuti UTBK di ITB | Hallo Kampus
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:38 WIB

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Siapkan 90 Ribu Ton Benih Unggul untuk Tingkatkan Produktivitas

Senin, 23 Desember 2024 - 15:56 WIB

Wamentan Sudaryono Sebut Tanda-tanda Keberhasilan Segera Swasembada Pangan Sudah Terlihat

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:35 WIB

Jumlah Ekspor-Impor Peti Kemas Turun, Kondisi Kinerja Perekonomian Global Mulai Pemgaruhi Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 16:40 WIB

Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:00 WIB

Hakim Agung Soesilo Berbeda Pendapat dengan Hakim Agung Lain, Begini Respons Kejaksaan Agung

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:24 WIB

CSA Index Desember 2024: Indikator Positif untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Kepercayaan Investor

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:54 WIB

Keyakinan Konsumen Terhadap Perekonomian Nasional Meningkat, BI Beberkan Data-datanya

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:05 WIB

Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita

Berita Terbaru