[ad_1]

Eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa (tengah) didampingi pengacara Hotman Paris tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). ANTARA/M Iqbal
HalloKampus.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bekas Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, Kamis (30/3/2023).
Jaksa menyatakan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut JPU, hal yang memberatkan Teddy di antaranya terdakwa telah menikmati keuntungan hasil penjualan sabu dan terdakwa tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan. Di sisi lain, jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa.
Baca juga:
Sebelumnya, jaksa juga menuntut enam terdakwa lain dalam kasus peredaran sabu yang menjerat Teddy Minahasa.
Salah satunya bekas Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara yang dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Editor: Resky Novianto
[ad_2]