Kasus Narkoba, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Avatar photo

- Editor

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[ad_1]

Kasus Narkoba, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa (tengah) didampingi pengacara Hotman Paris tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). ANTARA/M Iqbal

HalloKampus.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bekas Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. 

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, Kamis (30/3/2023).

Jaksa menyatakan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut JPU, hal yang memberatkan Teddy di antaranya terdakwa telah menikmati keuntungan hasil penjualan sabu dan terdakwa tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan. Di sisi lain, jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa.

Baca juga:

Sebelumnya, jaksa juga menuntut enam terdakwa lain dalam kasus peredaran sabu yang menjerat Teddy Minahasa.

Salah satunya bekas Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara yang dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.

Editor: Resky Novianto

[ad_2]

Berita Terkait

Tiongkok Merespons Pengenaan Tarif 10 Persen untuk Barang Impor dari Tiongkok ke AS, Mulai 1 Februaru 2025
Bahlil Lahadalia Tanggapi Soal Kabar 7 Jatah Menteri yang Diberikan Presiden Prabowo Subianto
FOMO dan Bahaya Narkoba: Materi Penyuluhan dari YR KOBRA JATIM
Muda-Mudi Fest Bekasi 2023: Festival Musik yang Wajib Kamu Saksikan!
Elit Politik PDI Perjuangan akan Berkunjung ke Kantor DPP PAN Sebagai Tindak Lanjut Pertemuan Politik Antar Partai
Tingkatkan Atmosfer Akademik, ITB Laksanakan Program TPB di Kampus Jatinangor | Hallo Kampus
Universitas Jember Jajagi Kerjasama Dengan PT. Syngenta Indonesia – Universitas Jember | Hallo Kampus
Cita-Cita Naik Haji? Nabung sejak Dini!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:50 WIB

Bahlil Lahadalia Tanggapi Soal Kabar 7 Jatah Menteri yang Diberikan Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 16 Februari 2024 - 22:33 WIB

FOMO dan Bahaya Narkoba: Materi Penyuluhan dari YR KOBRA JATIM

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 10:20 WIB

Muda-Mudi Fest Bekasi 2023: Festival Musik yang Wajib Kamu Saksikan!

Senin, 5 Juni 2023 - 13:26 WIB

Elit Politik PDI Perjuangan akan Berkunjung ke Kantor DPP PAN Sebagai Tindak Lanjut Pertemuan Politik Antar Partai

Sabtu, 6 Mei 2023 - 03:56 WIB

Tingkatkan Atmosfer Akademik, ITB Laksanakan Program TPB di Kampus Jatinangor | Hallo Kampus

Jumat, 5 Mei 2023 - 22:37 WIB

Universitas Jember Jajagi Kerjasama Dengan PT. Syngenta Indonesia – Universitas Jember | Hallo Kampus

Jumat, 5 Mei 2023 - 22:00 WIB

Cita-Cita Naik Haji? Nabung sejak Dini!

Jumat, 5 Mei 2023 - 21:55 WIB

17.216 Peserta Akan Mengikuti UTBK di ITB | Hallo Kampus

Berita Terbaru