[ad_1]
HalloKampus.com, Surakarta- Pemkot Solo akan menerbitkan aturan pelarangan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, mengatakan menyiapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara ASN yang melanggar aturan tersebut.
Menurut Gibran, pengadangan kendaraan dinas itu dilakukan di beberapa lokasi yang mudah dalam pengawasan.
“Nanti disiapkan surat edaran dari Pak Sekda. Saat libur itu, (lokasi parkir) seperti tahun kemarin, ada di sini (balaikota) dan masing-masing kantor dinas. Perawatan saat dikandangkan seminggu saja, santai saja. Tidak ditinggal satu tahun, kan satu minggu saja. Kalau nekat atau ganti plat mobil dinas akan ketahuan. Makanya jangan aneh-aneh. Jelas ada sanksi,” kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, di Balai Kota, Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut Gibran mengungkapkan aturan tersebut saat ini sedang digodok Pemkot. Aturan Pemkot ini, imbuh Gibran, berupa surat edaran khusus perihal masa libur Lebaran 2023.
Baca juga:
Pengandangan kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Solo akan dilakukan sejak awal masa cuti bersama Lebaran 2023 yang dimulai 19 April 2023.
Pemkot Solo menggunakan aturan lama, Surat Edaran atau SE Menteri PANRB No. 13/2022 terbitan tahun lalu sebagai acuan. Salah satu poin menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
Bagi ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau pulang kampung atau yang tidak menaati ketentuan dijatuhi hukuman disiplin dalam 3 kategori yaitu ringan, sedang, dan berat.
Puncak arus mudik Idulfitri 2023 diprediksi terjadi pada 20 April, sedangkan arus balik terjadi pada 25 April 2023.
Editor: Rony Sitanggang
[ad_2]