[ad_1]
HalloKampus.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks-pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Rafael diduga telah menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu sepanjang 2011-2023.
KPK menyebut telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status pemeriksaan menjadi penyidikan.
“Kami menemukan peristiwa pidananya, kemudian bukti permulaan yang cukup dan kami juga menemukan pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Dan tentu nanti setiap perkembangan dari perkara ini, pasti kami juga akan sampaikan kepada masyarakat terkait dengan kegiatan pengumpulan bukti-bukti untuk melengkapi dua bukti permulaan yang cukup dimaksud. Sehingga di sini diperlukan juga dukungan dari masyarakat tentunya terkait dengan proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” ucap Ali kepada wartawan, Kamis (30/03/2023).
Sebelumnya, KPK meningkatkan status pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap eks-pejabat Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Pengusutan itu didasari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2011 yang mencurigai adanya tindak pidana pencucian uang dengan modus menggunakan pihak lain untuk melakukan transaksi atau nominee.
Baca juga:
Rafael juga mempunyai harta kekayaan mencapai Rp56 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III. Oleh karena itu, PPATK memblokir 40 rekening yang diduga terkait dengan Rafael Alun Sambodo.
Sebelumnya kasus ini mencuat setelah anak Rafael Alun menganiaya seorang remaja. Pascapenganiayaan itu mencuat harta kekayaannya dengan jumlah yang fantastis.
Editor: Rony Sitanggang
[ad_2]