[ad_1]
HalloKampus.com, Jakarta- Peristiwa Wamena yang menewaskan 10 orang, juga baku tembak aparat TNI/Polri dengan Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TPNPB) di Nduga, Provinsi Papua Pegunungan menambah panjang daftar kekerasan di bumi Cenderawasih yang terus berulang. Berbagai upaya penanganan konflik dilakukan. Mulai dari pendekatan keamanan dengan mengerahkan pasukan militer hingga penandatanganan nota kesepahaman jeda kemanusian.
Namun persoalan di wilayah paling timur ini tak kunjung berakhir. Mulai dari hak warga yang diabaikan, eskalasi konflik antara TNI dengan kelompok bersenjata Papua, hingga penyanderaan pilot.
Pemerintah mengklaim terus meningkatkan kesejahteraan di Papua, salah satunya melalui melalui dukungan dalam pembangunan. Presiden Joko Widodo pun memerintahkan TNI-Polri untuk mengawal kebijakan pemerintah.
Perintah itu diungkapkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, usai mengikuti rapat terbatas bersama Jokowi di Jayapura Maret lalu.
“Intinya, beliau memerintahkan kepada kami untuk bekerja secara lebih terintegrasi antara program-program pusat dengan program-program daerah. Sehingga TNI-Polri betul-betul bisa mengawal seluruh kebijakan di dalam rangka meningkatkan kesejahteraan wilayah Papua. Baik dari sisi pembangunan, maupun dari sisi pemekaran, semua bisa berjalan dengan baik,” kata Kapolri dalam keterangan pers, Senin (20/3/2023) malam.
Sementara itu Panglima TNI, Yudo Margono mengatakan pasukan TNI di wilayah Papua sudah mencukupi untuk melaksanakan operasi penegakan hukum.
“Pasukan TNI yang berada di Papua ini dalam rangka melaksanakan operasi penegakan hukum membantu Polri. Sehingga TNI tidak ada penambahan dan tetap seperti yang sekarang ini tergelar baik yang organik maupun yang didatangkan dari luar Papua. Ini semuanya ya untuk selain perbatasan darat, perbatasan laut, juga melaksanakan operasi mem back up POLRI dalam rangka penegakan hukum,” kata Yudo dalam keterangan pers, Senin (20/3/2023).
Baca juga:
Prajurit Tewas, TNI Pastikan Operasi Penyelamatan Pilot Susi Air Dilanjutkan
Usut Tuntas Kerusuhan di Wamena
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua, menilai pendekatan yang dilakukan pemerintah pusat dalam menangani konflik di Papua justru meningkatkan eskalasi konflik.
Menurut Kepala Perwakilan Komnas HAM di Papua Frits Bernard Ramandey, pemerintah seharusnya melibatkan otoritas sipil.
“Hari ini fakta bahwa ada problem kekerasan, ada problem kekerasan bersenjata. Kalau kita membiarkan personel TNI-Polri, satgas-satgas berhadapan dengan kelompok sipil bersenjata TPN-PB, KKB maka yang terjadi adalah siklus kekerasan itu terus terjadi bersiklus-siklus. Jadi kami selalu mengatakan bahwa penyelesaian konflik itu otoritas sipillah yang harus di depan. Siapa otoritas sipil? Pemerintah daerah di tingkat kabupaten, lalu di supervisi oleh pemerintah provinsi, DPRP melibatkan tokoh masyarakat, gereja,” kata Frits kepada HalloKampus.com, Senin (17/4/2023).
Di sisi lain, LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak pemerintah menghentikan pola buruk pengambilan kebijakan dalam menangani konflik di Papua.
Wakil koordinator Bidang Advokasi Kontras Tioria Pretty mengatakan saat ini upaya-upaya penanganan konflik masih mengedepankan ego sektoral.
“Agar Presiden dan DPR mengehentikan pola-pola buruk dalam pengambilan keputusan di Papua. Seperti memaksa kebijakan, atau kebijakan yang diambil secara serampangan,” ujar Tioria dalam Diskusi KontraS: Riset Kebijakan di Papua: Gagal Menyentuh Akar Konflik dalam Balutan Ilusi Pembangunan yang disiarkan secara daring, Jumat (14/4/2023).
Wakil koordinator Bidang Advokasi KontraS Tioria Pretty menambahkan, upaya perdamaian tidak tuntas karena adanya pendekatan militeristik tanpa adanya dialog yang melibatkan tokoh-tokoh adat di Papua. KontraS meminta pemerintah mengatasi konflik di Papua melalui kebijakan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
Kontras juga mendorong yang berkonflik yakni TNI-Polri dan TPNPB untuk segera menghentikan konflik bersenjata demi menjamin keselamatan warga sipil di bumi cendrawasih Papua.
Editor: Rony Sitanggang
[ad_2]
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.