[ad_1]
HalloKampus.com, Jakarta – Pemerintah akan segera mengirimkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR. Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, usai menggelar rapat dengan sejumlah kementerian/lembaga di kantornya, Jumat (14/4/2023).
“InsyaAllah dalam waktu tidak lama Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera dikirim ke DPR. Karena Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi, kalau itu masih ada itu akan disisir lagi dalam tiga hari ke depan,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah diteken oleh menteri dan pimpinan lembaga terkait.
Mulai dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Mahfud sendiri.
Kata dia, masih ada kesalahan tulis atau tipo yang perlu diperbaiki sebelum dikirim ke DPR.
“Itu tingkat teknis mungkin Hari Senin, sesudah itu kami akan sampaikan ke Presiden,” ujar Mahfud.
Baca juga:
Sebelumnya, Presiden Jokowi beberapa kali menyinggung mengenai penyelesaian draf RUU Perampasan Aset. Terakhir kali, Jokowi memerintahkan jajarannya untuk segera menyelesaikan RUU itu supaya bisa dibahas bersama DPR.
“Saya sudah sampaikan juga kepada DPR, kepada kementerian yang terkait dengan ini, segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres (Surat Presiden) secepatnya,” kata Jokowi usai meresmikan Hunian Milenial untuk Indonesia di Depok, Kamis (13/4/2023).
Jokowi berharap, undang-undang itu bisa memudahkan proses-proses penanganan hukum dalam tindak pidana korupsi, utamanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Jokowi usai meninjau Pasar Rawamangun dan Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (05/04/2023).
Editor: Wahyu S.
[ad_2]