MK Tolak Gugatan Pemberhentian Hakim Aswanto

Avatar photo

- Editor

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[ad_1]

Aswanto

Ilustrasi. Sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

HalloKampus.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan soal pembatalan pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR RI. Gugatan itu sebelumnya diajukan pengacara, Zico Djagardo Leonard Simanjuntak.

Ketua MK, Anwar Usman mengatakan bahwa putusan menolak gugatan itu lantaran permohonan pemohon dinilai tidak jelas atau kabur.

“Mahkamah berkesimpulan satu, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Dua, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Tiga, permohonan pemohon tidak jelas atau kabut. Empat, Provisi dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar saat memimpin sidang pada Kamis (30/3/2023).

MK menilai makna baru yang dimohonkan oleh pemohon sebagai syarat untuk menyatakan inskontitusionalitas Pasal 23 ayat 1 UU MK berjarak secara konteks bahkan dikatakan justru mengakibatkan kekaburan makna pasal tersebut secara keseluruhan.

Adapun dimaksud makna baru dalam gugatan Zico yakni soal pemberhentian “….Oleh Lembaga Pengusung karena menganulir atau membatalkan Produk Hukum yang dibuat Lembaga Pengusung”.

Dari situ Zico menilai tak semestinya pemberhentian Hakim Aswanto termasuk dalam Pasal 23 ayat 1 yang bicara soal pemberhentian hakim konstitusi dengan hormat. Maka dari itu, dia menilai pasal tersebut inskonstitusional.

Baca juga:

Zico dan Pakar Hukum: Copot Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

Senin Depan, 9 Hakim MK Diperiksa Buntut Perubahan Putusan

Dalam Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang MK disebutkan: “Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan: meninggal dunia, mengundurkan diri atas yang diajukan kepada Konstitusi, telah berusia 70 tahun, dihapus atau sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama tiga bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.”

Tuai Kritik, DPR Tetap Lanjutkan Pemberhentian Hakim MK Aswanto

Sebelumnya, DPR tetap melanjutkan pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto meski menuai kritik. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Sekretaris Jenderal MK Muhammad Guntur Hamzah sebagai pengganti.

“Hak dari DPR RI melalui Komisi III untuk kemudian mengusulkan pergantian dari lembaga tersebut melaksanakan kinerjanya atau tugas tanggung jawabnya itu dengan sebaik-baiknya adalah untuk kepentingan rakyat,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Selasa (4/10/2022).

“Tadi sudah diputuskan dalam rapat paripurna hari ini, tentu saja setelah ini akan kita lanjutkan ke mekanisme selanjutnya untuk bisa meneruskan surat dari Komisi III kepada pemerintah atau Presiden,” lanjutnya.

Sebelumnya, Hakim MK Aswanto diberhentikan oleh DPR dalam rapat paripurna pada Kamis, (29/9/2022). Padahal Aswanto belum memasuki usia pensiun.

Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja Aswanto mengecewakan. Sebab, Aswanto terlalu banyak membatalkan produk legislasi DPR sehingga layak dicopot dari jabatannya.

Editor: Fadli

[ad_2]

Berita Terkait

Bahlil Lahadalia Tanggapi Soal Kabar 7 Jatah Menteri yang Diberikan Presiden Prabowo Subianto
FOMO dan Bahaya Narkoba: Materi Penyuluhan dari YR KOBRA JATIM
Muda-Mudi Fest Bekasi 2023: Festival Musik yang Wajib Kamu Saksikan!
Elit Politik PDI Perjuangan akan Berkunjung ke Kantor DPP PAN Sebagai Tindak Lanjut Pertemuan Politik Antar Partai
Tingkatkan Atmosfer Akademik, ITB Laksanakan Program TPB di Kampus Jatinangor | Hallo Kampus
Universitas Jember Jajagi Kerjasama Dengan PT. Syngenta Indonesia – Universitas Jember | Hallo Kampus
Cita-Cita Naik Haji? Nabung sejak Dini!
17.216 Peserta Akan Mengikuti UTBK di ITB | Hallo Kampus
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:19 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunggu Hari Senin Pagi, Begini Respons KPK Jika Tak Hadiri Pemeriksaan

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:06 WIB

Ada Kegiatan yang Tak Bisa Ditnggalkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan KPK

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:05 WIB

Jokowi Masuk dalam Nominasi Sebagai Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP, Haidar Alwi Beri Tanggapan

Senin, 30 Desember 2024 - 14:50 WIB

PDIP Beri Penjelasan Soal Sangkut Pautnya Harun Masiku dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:31 WIB

Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Ini Pesan Mantan Presiden Jokowi kepada Sekretaris Jenderal PDIP Itu

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:38 WIB

KPK Dikabarkan Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan PDI Perjuangan

Rabu, 18 Desember 2024 - 07:19 WIB

Dirinya, Jokowi, dan Bobby Nasution Dipecat PDIP dari Kader, Gibran Rakabuming Raka Beri Tanggapan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:28 WIB

Kunjungi Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Kertanegara, Jokowi Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen

Berita Terbaru