[ad_1]
HalloKampus.com, Surakarta- Pemkot Solo merespon hasil tim saber pungli yang mengungkap pelaku parkir liar di kawasan Masjid Raya Sheikh ZayedSolo. Walikota Solo, Gibran Rakabuming mengingatkan masyarakat agar tidak membayar tarif di luar aturan.
Menurut Gibran, penangkapan para pelaku pungli parkir di Solo menjadi efek jera.
“Keluhannya banyak banget lho soal pungli parkir. Ini tarif parkir kan seharusnya disesuaikan dengan aturan, motor dua ribu, mobil lima ribu, minibus 10 ribu, dan lain-lain. Sudah ada Perda-nya. Kalau parkir ya cari yang pakai seragam resmi Pemkot, pakai karcis resmi, untuk parkir ya. Kalau dimintain tarif di luar aturan, 10 ribu, 20 ribu, 50 ribu sampai 100 ribu ya jangan dibayar. Lapor ke saya langsung,” ujar Gibran di Balaikota, Selasa (2/5/2023).
Lebih lanjut Gibran menegaskan komitmen Pemkot memberantas pungutan liar. Parkir menjadi potensi pungli apalagi saat liburan.
Baca juga:
Pemkot Solo mematok tarif parkir resmi di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed untuk sepeda motor Rp3.000, Mobil Rp5.000, minibus Rp 10.000.
Lima terduga pelaku pungli parkir di kawasan tersebut meminta pengunjung tarif parkir mobil sekitar 50 ribu rupiah dan bus pariwisata 100 ribu rupiah. Keluhan pungli dan parkir liar ini diunggah warga di medsos pengaduan masyarakat Pemkot Solo.
Pelaku pungli sudah ditangkap tim Saber Pungli gabungan Pemkot dan kepolisian. Pelaku dijerat Perda tentang Retribusi dan Larangan Pungli yang termasuk tindak pidana ringan atau tipiring.
Editor: Rony Sitanggang
[ad_2]