Pembayaran THR yang Melanggar Ketentuan

Avatar photo

- Editor

Senin, 17 April 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran THR yang Melanggar Ketentuan

[ad_1]

HalloKampus.com, Jakarta- Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling di tunggu para pekerja dan buruh. Namun jelang Hari Raya Idul Fitri, masih ditemukan pelanggaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Idealnya THR diberikan kepada pegawai swasta atau buruh paling lambat H-7 Lebaran, sesuai dengan aturan pemerintah.

Melalui Posko THR Kemnaker mencatat sejak 28 Maret 2023 s.d 16 April 2023, setidaknya ada lebih dari 1.000 aduan. Dimana lebih dari 800 perusahaan diadukan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan aduan diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari seluruh daerah di Indonesia. Dimana provinsi yang paling banyak aduannya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Jawa Timur.

“Jadi angkanya itu adalah 1.104 totalnya. Jadi dari 1.104 ini ada 3 klasifikasi besar. Yang pertama adalah THR yang tidak dibayarkan, ini ada 536 aduan. Kemudian THR yang tidak sesuai ketentuan ini adalah 430, kemudian THR yang terlambat membayar ini ada 138,” ungkapnya (16/4).

Baca juga:

– THR Cair, Mending Nabung atau Borong Belanja Lebaran?

– Bukan Berhemat, Presiden Dorong Masyarakat buat Belanja

– Bukan Follower, Presiden Sebut Indonesia Trendsetter Cinta Produk Sendiri

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengeklaim, aduan-aduan ini tengah ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan. Pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan dinas-dinas terkait.

“Jadi begini ya. Kalau laporan dari kita sudah riksanya itu ada 29 yang sudah kita periksa ya. Kemudian kita ada sudah mengeluarkan nota pemeriksaan 1, nota pemeriksaan 2, kemudian kepada rekomendasi. Nah yang kami lakukan itu kan, nanti kan kita akan mengeluarkan rekomendasi, terutama teguran ya. Kalau teguran itu kan, kita teguran untuk membayar. Kemudian kita juga menurunkan tentunya, ketika pada saat pemeriksaan tersebut kita awalnya sebenarnya juga menurunkan mediator kita, untuk melakukan mediasi, Kenapa ini tidak dibayar? Nah kita istilahnya komunikasikan hal tersebut. Nah sekaligus bersamaan juga kita lakukan pemeriksaan terkait dengan laporan-laporan itu,” pungkasnya.

Sementara itu dari kalangan pengusaha mengakui adanya masalah-masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR). Namun pada level-level, perusahaan dengan skala mikro dan kecil. Meski begitu Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pemberdayaan Daerah Apindo Adi Machfud memastikan, pihak pengusaha akan mengikuti aturan dan sanksi yang sudah diatur oleh pemerintah

“Namun kiranya juga kita perlu antisipasi kondisi-kondisi di lapangan, karena mau tidak mau harus kita antisipasi pasca-pandemi COVID-19 2 sampai 3 tahun berjalan ini kan tidak semuanya perusahaan juga stabil gitu ya. Terutama perusahaan ataupun produksi yang orientasinya ekspor itu juga punya kendala khususnya di krisis ekonomi global. Seperti kalau kaya kita ikuti juga antisipasi krisis dunia saat ini pun juga inflasi juga tinggi gitu ya,” ucap Adi kepada HalloKampus.com (14/4).

Lebih lanjut soal masalah pembayaran THR ini. Yuk simak podcast What’s Trending di link berikut ini:

[ad_2]

Berita Terkait

FOMO dan Bahaya Narkoba: Materi Penyuluhan dari YR KOBRA JATIM
Muda-Mudi Fest Bekasi 2023: Festival Musik yang Wajib Kamu Saksikan!
Elit Politik PDI Perjuangan akan Berkunjung ke Kantor DPP PAN Sebagai Tindak Lanjut Pertemuan Politik Antar Partai
Tingkatkan Atmosfer Akademik, ITB Laksanakan Program TPB di Kampus Jatinangor | Hallo Kampus
Universitas Jember Jajagi Kerjasama Dengan PT. Syngenta Indonesia – Universitas Jember | Hallo Kampus
Cita-Cita Naik Haji? Nabung sejak Dini!
17.216 Peserta Akan Mengikuti UTBK di ITB | Hallo Kampus
FOMO Sapiens : Dari Met Gala Hingga Perkara Kebebasan Pers
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:24 WIB

Lebih Besar dan Megah! BAFEST 13th Siap Sajikan Pertunjukan Seni yang Luar Biasa!

Rabu, 11 September 2024 - 20:11 WIB

Jangan Lewatkan! Tribute Didi Kempot di Pesta Semalam Minggu Vol.5 – Penampilan Seika Kempot, Gaseng (Wawes) & Tiket Presale

Minggu, 14 Januari 2024 - 15:50 WIB

Euforia Moon Fest 2.0: Pecinta Musik Tangerang Nikmati Sensasi Konser Tanpa Batas!

Jumat, 3 November 2023 - 01:15 WIB

Harga Tiket dan Final Lineup Muda Mudi Fest 1.0: Tiket Terbatas, Buruan Dapatkan!

Sabtu, 23 September 2023 - 15:05 WIB

Tuduhan Penipuan dan Penggelapan, Komedian Yadi Sembako Dilaporkan ke Polres Tangsel

Rabu, 20 September 2023 - 12:04 WIB

12 Orang Pemeran Film Dewasa Jalani Pemeriksaan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Senin, 18 September 2023 - 14:06 WIB

Kasus Produksi Film Dewasa, Besok 16 Orang Pemeran Pria dan Wanita akan Jalani Pemeriksaan Polisi

Jumat, 5 Mei 2023 - 22:22 WIB

Kenapa Banyak Artis Korea Enggak Punya Media Sosial?

Berita Terbaru