[ad_1]
HalloKampus.com, Jakarta – Anggota Komisi bidang Hukum (III) DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengusulkan pengguna narkoba agar tidak dipenjara melainkan direhabilitasi. Sementara khusus bandar dan pengedar perlu dijebloskan ke jeruji besi.
Hinca mengatakan pemenjaraan pengguna narkotika menjadi masalah yang menyangkut kelebihan kapasitas atau over capacity lapas hingga pemborosan anggaran negara.
“Apakah tidak lebih baik Pak Menteri yang sekarang ini kita ubah dengan kebijakan terserah dia rehab saja itu semua, semuanya sekaligus kita ampuni, karena orang sakit. Orang sakit ini perlu kita obati. Dengan anggaran yang Rp 2,1 triliun, kalau direhabilitasi saya kira selesai maka lapas kita akan berkurang jauh (tak penuh),” kata Hinca saat Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly beserta jajarannya, Rabu (29/3/2023).
Hinca menambahkan, anggaran yang dialokasikan untuk mengurus perkara pengguna narkoba dari pemeriksaan, sidang hingga biaya makan bisa mencapai Rp8,4 triliun.
Menurutnya, pengguna narkoba dapat direhabilitasi tanpa harus memenjarakannya. Selain alasan efisiensi anggaran, beban lapas yang terlampau tinggi segera bisa dikurangi.
Baca juga:
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdapat 276.172 penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) pada 19 September 2022.
Menurut jenis kejahatannya, terdapat 139.839 jiwa penghuni lapas dan rutan adalah pelaku tindak pidana kasus narkoba. Rinciannya, ada 125.288 jiwa merupakan pemakai narkoba dan terdapat 14.551 jiwa merupakan pengedar, bandar, penadah, serta produsen narkoba.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan sepuluh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di tanah air mengalami kelebihan kapasitas penghuni.
Yasonna menyebut, Lapas Kelas II A di Kota Bagansiapi-api, Kabupaten Rokan Ilir, Provinsi Riau, melebihi kapasitas tertinggi di Indonesia.
Editor: Resky Novianto
[ad_2]