[ad_1]
HalloKampus.com, Jakarta– Komisi Pemilihan Umun (KPU) mulai menerima pendaftaran calon anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Dewan Perwakilan Daerah. Pendaftaran mulai dibuka 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan pada 1 hingga 13 Mei pelayanan pendaftaran akan dibuka sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara 14 Mei, jam layanan jadi lebih panjang mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
“Untuk pengajuan daftar bakal calon anggota DPR-RI, partai politik tingkat pusat sudah kami informasikan melalui beberapa surat dinas bahwa pengajuan bakal calon anggota DPR-RI, itu akan disampaikan atau diserahkan ke Kantor KPU Republik Indonesia di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat,” kata Idham dalam konferensi pers, Minggu (30/4/2023).
Jadwal tersebut juga berlaku bagi pengajuan caleg DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD dengan catatan untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota daftar diserahkan oleh pengurus partai tingkat provinsi atau kabupaten/kota ke KPU tingkat daerah.
Baca juga:
Komisioner KPU, Idham Holik menegaskan tahapan penerimaan daftar bakal calon legislatif tersebut adalah bentuk penerapan Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di pasal itu, KPU mesti sudah menerima pendaftaran bakal calon legislatif paling lambat sembilan bulan jelang hari pemungutan suara.
Editor: Rony Sitanggang
[ad_2]