[ad_1]
HalloKampus.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Sugeng Riyono menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) juga tidak dapat diterima.
“Dalam eksepsi. Satu, mengabulkan eksepsi pemohon banding dan tergugat untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara, mengadili gugatan termohon banding jalur gugat, menyatakan gugatan terbanding jalur Pukat tidak jelas atau kabur,” ucap Hakim Ketua, Sugeng Riyono pada Sidang Putusan Banding KPU atas vonis PN Jakpus Terkait penundaan Pemilu, Selasa (11/4/2023).
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Sugeng Riyono dengan Anggota Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.
Baca juga:
– PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Begini Kata Prima
– Tolak Tunda Pemilu 2024, KPU Ajukan Banding Putusan PN
Sebelumnya, gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 3 Maret lalu.
PN Jakarta Pusat memerintahkan terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Editor: Resky Novianto
[ad_2]