PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

Avatar photo

- Editor

Rabu, 3 Mei 2023 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[ad_1]

Lukas Enembe

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

HalloKampus.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis disampaikan Hakim Tunggal, Hendra Sutardodo yang membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

“Maka seluruh petitum praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak berdasarkan asas hukum dan keadilan, maka harus ditolak,” kata Hendra.

Sebelumnya, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memutuskan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan ihwal penetapannya sebagai tersangka pada Rabu 29 Maret 2023.

Salah satu pokok gugatannya yakni menyatakan penetapan Lukas Enember sebagai tersangka oleh KPK, tidaklah sah.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka korupsi dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pada September 2022. Hal itu berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua. Selain itu Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK Optimistis

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim pasti akan menolak gugatan praperadilan, yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

“(KPK) optimistis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ali menjelaskan, untuk membantah seluruh dalil Lukas Enembe, Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawaban serta menghadirkan delapan ahli, termasuk Dr Arief Setiawan selaku ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII).

KPK juga menghadirkan tiga dokter spesialis RSPAD Gatot Subroto yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka Lukas Enembe. Selain itu, KPK juga menghadirkan empat dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa kondisi faktual Lukas.

Keempat dokter IDI inilah yang menyusun second opinion atas kondisi kesehatan tersangka Lukas yang menyatakan dengan tegas bahwa Lukas Enembe “fit for interview” dan “fit for stand to trial”.

KPK juga menghadirkan satu saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatannya selama berada di Rutan KPK.

Baca juga:

– Wapres Minta Simpatisan Lukas Enembe Legowo

– Anggota Komisi Hukum DPR Sesalkan KPK Tangani Lukas Enembe Penuh Sandiwara

Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum.

“Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud,” ujar Ali.

Sebelumnya, pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi KPK yang menyatakan, permohonan praperadilan Lukas Enembe prematur dan tidak jelas atau kabur.

Petrus juga menyatakan, surat penahanan, surat perintah perpanjangan penahanan, dan surat perintah perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Lukas Enembe tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Editor: Fadli

[ad_2]

Berita Terkait

Tiongkok Merespons Pengenaan Tarif 10 Persen untuk Barang Impor dari Tiongkok ke AS, Mulai 1 Februaru 2025
Bahlil Lahadalia Tanggapi Soal Kabar 7 Jatah Menteri yang Diberikan Presiden Prabowo Subianto
FOMO dan Bahaya Narkoba: Materi Penyuluhan dari YR KOBRA JATIM
Muda-Mudi Fest Bekasi 2023: Festival Musik yang Wajib Kamu Saksikan!
Elit Politik PDI Perjuangan akan Berkunjung ke Kantor DPP PAN Sebagai Tindak Lanjut Pertemuan Politik Antar Partai
Tingkatkan Atmosfer Akademik, ITB Laksanakan Program TPB di Kampus Jatinangor | Hallo Kampus
Universitas Jember Jajagi Kerjasama Dengan PT. Syngenta Indonesia – Universitas Jember | Hallo Kampus
Cita-Cita Naik Haji? Nabung sejak Dini!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:50 WIB

Bahlil Lahadalia Tanggapi Soal Kabar 7 Jatah Menteri yang Diberikan Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 16 Februari 2024 - 22:33 WIB

FOMO dan Bahaya Narkoba: Materi Penyuluhan dari YR KOBRA JATIM

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 10:20 WIB

Muda-Mudi Fest Bekasi 2023: Festival Musik yang Wajib Kamu Saksikan!

Senin, 5 Juni 2023 - 13:26 WIB

Elit Politik PDI Perjuangan akan Berkunjung ke Kantor DPP PAN Sebagai Tindak Lanjut Pertemuan Politik Antar Partai

Sabtu, 6 Mei 2023 - 03:56 WIB

Tingkatkan Atmosfer Akademik, ITB Laksanakan Program TPB di Kampus Jatinangor | Hallo Kampus

Jumat, 5 Mei 2023 - 22:37 WIB

Universitas Jember Jajagi Kerjasama Dengan PT. Syngenta Indonesia – Universitas Jember | Hallo Kampus

Jumat, 5 Mei 2023 - 22:00 WIB

Cita-Cita Naik Haji? Nabung sejak Dini!

Jumat, 5 Mei 2023 - 21:55 WIB

17.216 Peserta Akan Mengikuti UTBK di ITB | Hallo Kampus

Berita Terbaru