HALLOKAMPUS.COM – Presiden Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
“Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (sistem lelang pengadaan), ya, kalau terkena OTT (operasi tangkap tangan).”
“Ya, hormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.
Dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK, Rabu 26 Juli 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar, KPK Ungkap Kronologi Operasi Tangkap Tangan
KPK kemudian menyerahkan Henri Alfiandi bersama Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.
HA diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Jokowi mengatakan pihaknya telah berupaya membenahi sistem pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
Para Pedagang Pasar Doakan Prabowo Subianto Jadi Presiden Saat Dampingi Jokowi Blusukan di Malang
Di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) di Tanah Air, salah satunya ialah dengan menerapkan e-Katalog.
Saat ini, lanjut Jokowi, jumlah produk di e-Katalog telah meningkat pesat menjadi 4 juta produk, dari yang sebelumnya hanya 10 ribu.
Hal itu menandakan sudah ada perbaikan sistem pengadaan di lembaga pemerintah.
Namun demikian, tambahnya, apabila ada oknum yang berupaya mengakali sistem pengadaan tersebut dengan cara yang melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum.***
Baca Juga:
Gibran Rakabuming Angkat Suara Mengenai Kaitan Dukungan Relawan untuk Prabowo dengan Presiden Jokowi
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.