[ad_1]
HalloKampus.com, Jakarta- Pemerintah mengeklaim terus mempercepat pencapaian target Reforma Agraria sebagai salah satu upaya pemerataan ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Tim Reforma Agraria Nasional mengatakan, Reforma Agraria yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Reforma Agraria merupakan Program Strategis Nasional yang memiliki dampak langsung bagi penguatan ekonomi rakyat, dan mempunyai leverage pada pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 khususnya bagi rakyat kecil di pedesaan, petani, pekebun, dan nelayan,” ujar Airlangga saat rangkaian persiapan pertemuan puncak Gugus Tugas Reforma Agraria Summit 2023, Selasa (11/4/2023) .
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kontribusi Reforma Agraria dalam PEN dilakukan melalui Penataan Aset dengan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai modal usaha produktif, serta Penataan Akses atau kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan permodalan, sarana produksi, akses pemasaran, serta pelatihan dan pendampingan usaha kepada masyarakat.
Baca juga:
Penyelesaian Konflik Agraria, Tak Cukup dengan Bagi-bagi Sertifikat Tanah
Investor Bisa Masuk Wilayah Non RDTR, Ini Penjelasan Menteri ATR
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah Kementerian ATR/BPN Parman Nataatmadja menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 pasal 22 diamanatkan untuk memberikan reforma agraria minimal 30 persen dari total luasan yang ada di Badan Bank Tanah.
Namun kata dia, tanah itu tidak langsung diberikan kepada masyarakat lantaran khawatir diperjualbelikan.
“Tapi ditahan dulu selama 10 tahun diberikan hak pakai dan mudah-mudahan diberikan hak komunal agar tidak langsung dijual. Jadi demokrasi tanah kepada masyarakat marjinal tidak mungkin terjadi karena kita perlu melakukan pendampingan agar mereka bisa berusaha. Yang penting masyarakatnya bisa berusaha dulu baru setelah mereka berusaha baru tanah ini bisa dijadikan jaminan. Kalau tidak kebanyakan di belakangnya mungkin sudah ada yang mau beli,” kata Parman dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Senin (10/4/2023).
Menanggapi itu, Anggota Komisi bidang Pertanahan DPR, Guspardi Gaus mendorong pemerintah agar meningkatkan pengawasan. Dia menilai tim gugus tugas reforma agraria bentukan pemerintah pun belum bekerja maksimal.
Itu sebab, menurut Guspardi perlu pembenahan di berbagai sektor pertanahan.
“Konflik tanah itu sekarang ini kan menjadi lahan bisnis juga bagi para oligarki, para pengusaha, pada cukong sehingga masyarakat pada umumnya dirugikan terhadap persoalan-persoalan ini. Oleh karena itu perlu pembenahan di semua sektor baik di BPN ATR itu sendiri, di notaris, di pengadilan dan sebagainya. Jadi konflik tanah itu ada pihak-pihak yang berada di belakangnya,” kata Guspardi kepada HalloKampus.com, Kamis (13/4/2023).
Di sisi lain, LSM Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai hanya kelompok tertentu yang berada di dalam lingkar kekuasaan elit politik yang akan lebih punya daya jangkau terhadap tanah dan sumber tanah di Indonesia.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika mengatakan hal itu terjadi di beberapa proyek-proyek strategis nasional pemerintah.
“Di banyak tempat juga ada proses-proses pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional, pengadaan tanah untuk pertambangan, pengadaan tanah untuk pariwisata premium, pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur perkebunan monokultur, yang itu lagi-lagi orientasinya adalah memenuhi kebutuhan tanah dalam skala luas bagi kelompok-kelompok korporasi atau badan usaha skala besar bukan untuk rakyat,” kata Dewi dalam Konferensi Pers Konsolidasi Gerakan Perempuan Reforma Agraria, (8/3/2023).
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika menyebut, reforma agraria tengah dihadapi tantangan akibat adanya Perpu Cipta Kerja. Menurutnya, reforma agraria belum menyentuh keadilan agraria dan keadilan hak atas tanah.
KPA menyatakan, reforma agraria sejati adalah sebuah penataan kembali struktur agraria nasional yang anti kapitalisme, sebagai dasar pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan keadilan dalam pemilikan, penguasaan, pengusahaan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria.
Editor: Rony Sitanggang
[ad_2]