Sebelum Tanda Tangan Surat Perjanjian, Pahami Dulu Hal Ini!

Avatar photo

- Editor

Sabtu, 29 April 2023 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[ad_1]


Hai, Be-emers! Surat perjanjian atau kontrak menjadi bagian penting yang tidak terlepaskan dalam sebuah proses bisnis. Sangat penting sehingga harus memperhatikan aspek berikut sebelum menandatanganinya.

Nah, Be-emers pernah tidak melakukan kerja sama bisnis dengan seseorang tanpa membuat kesepakatan tertulis? Mungkin pada awalnya, tidak masalah. Namun, suatu saat nanti, bisa saja terjadi ketidaksepakatan dan perselisihan antara kamu dan orang tersebut.

Oleh karena itu, sebagai seorang pebisnis tidak cukup hanya bermodalkan saling percaya dengan rekan bisnis, tetapi perlu adanya kesepakatan dan perjanjian tertulis yang mengatur hubungan antar kedua belah pihak. 

Lalu, apa itu surat perjanjian bisnis dan seberapa penting sih?

Surat perjanjian dalam bisnis adalah sebuah dokumen yang berisi kesepakatan atau persetujuan antara dua pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi bisnis.

Surat perjanjian tersebut berisi rincian tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu kesepakatan, harga atau pembayaran yang akan dilakukan, dan semua ketentuan penting lainnya yang relevan dengan transaksi tersebut.

Dengan adanya surat perjanjian bisnis, semua pihak akan memiliki pemahaman yang sama mengenai apa yang akan dilakukan, kapan akan dilakukan, dan berapa biayanya.

Baca Juga: Perjanjian Pra Nikah, Perlukah untuk Pasangan Millenials?

Hal ini membantu mengurangi risiko terjadinya ketidaksepahaman dan konflik dan menjadi bukti hukum jika terjadi masalah di kemudian hari. Selain itu, surat perjanjian juga dibuat untuk melindungi bisnis dan hak kekayaan intelektual, serta meningkatkan profesionalitas.

Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan?

Sebelum Be-emers menandatangani surat perjanjian bisnis, ada beberapa klausul (pasal/ketentuan) yang harus diperhatikan dengan sangat teliti agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.

1. Objek Perjanjian Bisnis

Klausul ini menjelaskan secara rinci mengenai objek yang menjadi dasar dari perjanjian bisnis. Objek tersebut bisa berupa produk, jasa, atau hak milik yang akan diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya.

Sebelum menandatangani perjanjian bisnis, pastikan kamu memahami dengan jelas mengenai objek perjanjian bisnis ini.

2. Hak dan Kewajiban Pihak-Pihak yang Terlibat

Klausul ini menjelaskan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian bisnis. Hak dan kewajiban ini meliputi hal-hal seperti waktu pengiriman produk atau jasa, pembayaran, retur barang, penyelesaian sengketa, dan lain sebagainya.

Pastikan kamu memahami dengan jelas hak dan kewajiban yang akan kamu terima dan berikan dalam perjanjian bisnis.

3. Harga dan Pembayaran

Klausul ini menjelaskan mengenai harga produk atau jasa yang ditawarkan serta cara pembayaran yang harus dilakukan. Hal ini sangat penting agar kamu tidak mengalami kerugian di kemudian hari.

Pastikan kamu memahami dengan jelas mengenai harga dan cara pembayaran yang telah disepakati dalam perjanjian bisnis.

4. Masa Berlaku Perjanjian

Klausul ini menjelaskan mengenai masa berlaku dari perjanjian bisnis. Hal ini sangat penting agar kamu bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi perpanjangan kontrak atau menutup kontrak jika masa berlaku telah berakhir.

Pastikan kamu memahami dengan jelas mengenai masa berlaku dari perjanjian bisnis yang telah disepakati.

5. Konsekuensi Jika Terjadi Pelanggaran

Klausul ini menjelaskan mengenai konsekuensi yang akan diterima jika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian bisnis. Konsekuensi ini bisa berupa sanksi atau ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pihak yang melanggar perjanjian bisnis.

Baca Juga: Seperti Apa Sih Skema Outsourcing dan Kontrak Kerja dalam Omnibus Law?

Pastikan kamu memahami dengan jelas mengenai konsekuensi yang akan diterima jika terjadi pelanggaran perjanjian bisnis.

6. Penyelesaian Sengketa

Klausul ini menjelaskan mengenai cara penyelesaian sengketa yang terjadi antara pihak yang terlibat dalam perjanjian bisnis. Hal ini sangat penting agar kamu bisa mempersiapkan diri jika terjadi sengketa di kemudian hari

7. Non-Disclosure Agreement

Klausul ini menjelaskan mengenai kesepakatan kerahasiaan antara pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian bisnis. Hal ini penting untuk melindungi informasi rahasia atau hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pihak-pihak tersebut.

Pastikan kamu memahami dengan jelas mengenai kesepakatan kerahasiaan yang telah disepakati dalam perjanjian bisnis.

8. Force Majeure

Klausul ini menjelaskan mengenai keadaan yang terjadi di luar kendali pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian bisnis seperti bencana alam, perang, atau keadaan darurat lainnya.

Hal ini penting agar pihak-pihak tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi hal-hal di luar kendali mereka yang dapat mempengaruhi pelaksanaan perjanjian bisnis.

9. Perubahan dan Amendemen

Klausul ini menjelaskan mengenai kemungkinan adanya perubahan atau amendemen dalam perjanjian bisnis di masa depan. Hal ini penting agar pihak-pihak dapat mengadakan perubahan jika terjadi perubahan situasi atau keadaan yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian bisnis.

10. Pembatalan dan Pemutusan

Klausul ini menjelaskan mengenai kemungkinan adanya pembatalan atau pemutusan perjanjian bisnis oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak. Hal ini penting agar pihak-pihak dapat mempersiapkan diri jika terjadi situasi yang tidak menguntungkan dalam pelaksanaan perjanjian bisnis.

Itulah beberapa klausul penting dalam surat perjanjian bisnis yang perlu kamu pahami sebelum menandatangani sebuah perjanjian bisnis.

Dalam bisnis, selalu ada risiko yang harus dihadapi, namun dengan memahami dan mengikuti klausul-klausul tersebut, risiko tersebut dapat dikelola dengan lebih baik.

Jangan ragu untuk konsultasi kepada ahli hukum jika terdapat klausul dalam perjanjian bisnis yang tidak kamu pahami dengan jelas. Semoga artikel ini bermanfaat untukmu, Be-emers!
 
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik “Mulai Menulis”.
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung. 



[ad_2]

BACA Selengkapnya KLIK DISNI

Berita Terkait

CSA Index Desember 2024: Indikator Positif untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Kepercayaan Investor
Keyakinan Konsumen Terhadap Perekonomian Nasional Meningkat, BI Beberkan Data-datanya
Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita
Tarik Investor Global Masuk Indonesia, Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkahnya
KNPI Ungkap Alasan Minta Menteri Keuangan Sri Mulyani Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
BRI Bagikan Strategi Mengenai Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda
SKKNI Pasar Modal 2024: Universitas Baiturrahmah Gandeng PROPAMI Tingkatkan Kualitas Pendidikan Investasi
Dorong Kualitas Pendidikan dan SDM Unggul, ‘BRI Peduli Ini Sekolahku’ Bantu Renovasi SDN 001 Sungai Pagar Riau
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:42 WIB

Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet, KPK Selidiki Kasus di Kementan

Rabu, 27 November 2024 - 10:52 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi, Komisi Kode Etik Polri Berhentikan Tidak dengan Hormat AKP Dadang Iskandar

Senin, 25 November 2024 - 09:51 WIB

Warganet Sambut Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air dengan Berbagai Harapan Positif

Sabtu, 23 November 2024 - 14:34 WIB

Prabowo Subianto Sampaikan Hormat dan Undang Berkunjung ke Indonesia, Unggah Foto Bareng Raja Charles

Kamis, 21 November 2024 - 10:52 WIB

Pelajar Indonesia di Inggris Sambut Kedatangan Prabowo di London, Jadi Pengalaman Tak Terlupakan

Sabtu, 16 November 2024 - 15:48 WIB

Di Peru, Prabowo Subianto dan PM Selandia Baru Sapa Wartawan Bersama Usai Pertemuan Bilateral

Selasa, 12 November 2024 - 09:16 WIB

Donald Trump Puji Prabowo Subianto, Sebut Luar Biasa yang Dilakukan di Indonesia dan Dirinya Hormat!

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:52 WIB

Kejagung Sebut Tak Ada Unsur Politisasi, Tom Lembong dan Charles Sitorus Tersangka Kasus Importasi Gula

Berita Terbaru