Startup Zenius Edutech PHK Massal Lagi. Apa Alasannya?

Avatar photo

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[ad_1]


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi lagi pada Zenius yang merupakan perusahaan Edutech Indonesia.

Sebelumnya Zenius telah memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya. Tepatnya sebanyak seperempat dari toal karyawannya yang berjumlah lebih dari seribu orang pada bulan Mei 2022

Selain itu, Zenius kembali diberitakan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) lagi pada bulan Agustus 2022 dengan total karyawan yang terkena PHK diduga mencapai 600 orang.

Perusahaan pendidikan Indonesia berbasis teknologi ini melakukan putaran awal pengurangan karyawan dengan tujuan untuk kesehatan perusahaan. Hal ini terjadi karena untuk memastikan suistainability dan long-term growth organisasi.

Selain itu, perubahan lingkungan makroekonomi, perilaku konsumen serta untuk meningkatkan efesiensi mengakibatkan adanya pengurangan tenaga kerja.

Baca Juga: 5 Tips yang Bisa Kamu Lakukan Ketika Kena PHK

Menurut Bendahara Amvesindo, Edwards Ismawan Chamdani dalam wawancara mengatakan bahawa “PHK karyawan startup tidak lepas dari dampak koreksi ekonomi makro di tengah tekanan global,” jelasnya.

“Guna menghindari kondisi ini, maka penting bagi perusahaan rintisan untuk memperhatikan fundamental bisnis model dan potensi pertumbuhan dan profit,” lanjutnya.

Situasi ini juga dikaitkan dengan fenomena Bubble Burst atau ledakan gelembung. Fenomena ini adalah satu hal yang bisa tumbuh dengan sangat cepat tetapi diikuti oleh penurunan nilai yang cepat juga.

Bagi Startup yang sejak awal tidak memiliki sistem manajemen yang baik kondisi ini menyulitkan bahkan bisa mengakibatkan gulung tikar. Ada beberapa startup juga yang sudah mengalami hal ini. 

Akan tetapi, CEO Zenius menjanjikan akan memberikan pesangon pada karyawan yang terkena PHK sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan tersebut dituangkan dalam Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang tersebut berbunyi “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.

Baca Juga:

Jumlah Ekspor-Impor Peti Kemas Turun, Kondisi Kinerja Perekonomian Global Mulai Pemgaruhi Indonesia

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media

Hakim Agung Soesilo Berbeda Pendapat dengan Hakim Agung Lain, Begini Respons Kejaksaan Agung

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bikin Gemerlap Startup Mulai Meredup?

Selain itu, pihak perusahaan akan memperpanjang layanan koneling kesehatan serta turut membantu mencari pekerjaan pengganti dengan membagikan profil mereka pada beberapa perusahaan.

PHK bukanlah akhir dari segalanya dan sebenarnya bisa diprediksi dengan melihat pola atau situasi perusahaan. 

Apalagi jika bekerja di perusahaan startup yang masih berusaha dalam hal pendanaan, karyawannya harus siap dengan segala kemungkinan terburuk yang bisa saja dialami perusahaan tersebut. 

Mau tulisanmu dimuat juga di Bisnis Muda? Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.

Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!

Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.



[ad_2]

BACA Selengkapnya KLIK DISNI

Berita Terkait

Kejar Swasembada Pangan, Provinsi NTT Targetkan Pertanaman Sekitar 188.000 Hektare Lahan di 2025
Ada Pagar Laut di Subang, Sumenep, Pesawaran, Nusron Wahid: Belum Check and Recheck Sampai ke Sana
Kasus Pagar Laut Pantura di Tangerang, KKP akan Jatuhkan Sanksi Denda Sebesar Rp18 Juta per Kilometer
Presiden Prabowo Subianto akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM, Total Sebesar Rp14 Triliun
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Siapkan 90 Ribu Ton Benih Unggul untuk Tingkatkan Produktivitas
Wamentan Sudaryono Sebut Tanda-tanda Keberhasilan Segera Swasembada Pangan Sudah Terlihat
Jumlah Ekspor-Impor Peti Kemas Turun, Kondisi Kinerja Perekonomian Global Mulai Pemgaruhi Indonesia
Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:50 WIB

Bahlil Lahadalia Tanggapi Soal Kabar 7 Jatah Menteri yang Diberikan Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 16 Februari 2024 - 22:33 WIB

FOMO dan Bahaya Narkoba: Materi Penyuluhan dari YR KOBRA JATIM

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 10:20 WIB

Muda-Mudi Fest Bekasi 2023: Festival Musik yang Wajib Kamu Saksikan!

Senin, 5 Juni 2023 - 13:26 WIB

Elit Politik PDI Perjuangan akan Berkunjung ke Kantor DPP PAN Sebagai Tindak Lanjut Pertemuan Politik Antar Partai

Sabtu, 6 Mei 2023 - 03:56 WIB

Tingkatkan Atmosfer Akademik, ITB Laksanakan Program TPB di Kampus Jatinangor | Hallo Kampus

Jumat, 5 Mei 2023 - 22:37 WIB

Universitas Jember Jajagi Kerjasama Dengan PT. Syngenta Indonesia – Universitas Jember | Hallo Kampus

Jumat, 5 Mei 2023 - 22:00 WIB

Cita-Cita Naik Haji? Nabung sejak Dini!

Jumat, 5 Mei 2023 - 21:55 WIB

17.216 Peserta Akan Mengikuti UTBK di ITB | Hallo Kampus

Berita Terbaru