[ad_1]
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi lagi pada Zenius yang merupakan perusahaan Edutech Indonesia.
Sebelumnya Zenius telah memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya. Tepatnya sebanyak seperempat dari toal karyawannya yang berjumlah lebih dari seribu orang pada bulan Mei 2022
Selain itu, Zenius kembali diberitakan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) lagi pada bulan Agustus 2022 dengan total karyawan yang terkena PHK diduga mencapai 600 orang.
Perusahaan pendidikan Indonesia berbasis teknologi ini melakukan putaran awal pengurangan karyawan dengan tujuan untuk kesehatan perusahaan. Hal ini terjadi karena untuk memastikan suistainability dan long-term growth organisasi.
Selain itu, perubahan lingkungan makroekonomi, perilaku konsumen serta untuk meningkatkan efesiensi mengakibatkan adanya pengurangan tenaga kerja.
Baca Juga: 5 Tips yang Bisa Kamu Lakukan Ketika Kena PHK
Menurut Bendahara Amvesindo, Edwards Ismawan Chamdani dalam wawancara mengatakan bahawa “PHK karyawan startup tidak lepas dari dampak koreksi ekonomi makro di tengah tekanan global,” jelasnya.
“Guna menghindari kondisi ini, maka penting bagi perusahaan rintisan untuk memperhatikan fundamental bisnis model dan potensi pertumbuhan dan profit,” lanjutnya.
Situasi ini juga dikaitkan dengan fenomena Bubble Burst atau ledakan gelembung. Fenomena ini adalah satu hal yang bisa tumbuh dengan sangat cepat tetapi diikuti oleh penurunan nilai yang cepat juga.
Baca Juga:
Friderica Widyasari Dewi Apresiasi Inisiatif PROPAMI dalam Pertemuan Strategis
NS. Aji Martono Pimpin PROPAMI: Kesiapan Menyongsong Masa Depan Pasar Modal
Bagi Startup yang sejak awal tidak memiliki sistem manajemen yang baik kondisi ini menyulitkan bahkan bisa mengakibatkan gulung tikar. Ada beberapa startup juga yang sudah mengalami hal ini.
Akan tetapi, CEO Zenius menjanjikan akan memberikan pesangon pada karyawan yang terkena PHK sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang tersebut berbunyi “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.
Baca Juga:
Sapu Langit Media Network Luncurkan Media Online 062.live – Portal Berita dengan Konten Khusus Video
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bikin Gemerlap Startup Mulai Meredup?
Selain itu, pihak perusahaan akan memperpanjang layanan koneling kesehatan serta turut membantu mencari pekerjaan pengganti dengan membagikan profil mereka pada beberapa perusahaan.
PHK bukanlah akhir dari segalanya dan sebenarnya bisa diprediksi dengan melihat pola atau situasi perusahaan.
Apalagi jika bekerja di perusahaan startup yang masih berusaha dalam hal pendanaan, karyawannya harus siap dengan segala kemungkinan terburuk yang bisa saja dialami perusahaan tersebut.
Mau tulisanmu dimuat juga di Bisnis Muda? Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.
[ad_2]
BACA Selengkapnya KLIK DISNI