Startup Zenius Edutech PHK Massal Lagi. Apa Alasannya?

Avatar photo

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[ad_1]


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi lagi pada Zenius yang merupakan perusahaan Edutech Indonesia.

Sebelumnya Zenius telah memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya. Tepatnya sebanyak seperempat dari toal karyawannya yang berjumlah lebih dari seribu orang pada bulan Mei 2022

Selain itu, Zenius kembali diberitakan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) lagi pada bulan Agustus 2022 dengan total karyawan yang terkena PHK diduga mencapai 600 orang.

Perusahaan pendidikan Indonesia berbasis teknologi ini melakukan putaran awal pengurangan karyawan dengan tujuan untuk kesehatan perusahaan. Hal ini terjadi karena untuk memastikan suistainability dan long-term growth organisasi.

Selain itu, perubahan lingkungan makroekonomi, perilaku konsumen serta untuk meningkatkan efesiensi mengakibatkan adanya pengurangan tenaga kerja.

Baca Juga: 5 Tips yang Bisa Kamu Lakukan Ketika Kena PHK

Menurut Bendahara Amvesindo, Edwards Ismawan Chamdani dalam wawancara mengatakan bahawa “PHK karyawan startup tidak lepas dari dampak koreksi ekonomi makro di tengah tekanan global,” jelasnya.

“Guna menghindari kondisi ini, maka penting bagi perusahaan rintisan untuk memperhatikan fundamental bisnis model dan potensi pertumbuhan dan profit,” lanjutnya.

Situasi ini juga dikaitkan dengan fenomena Bubble Burst atau ledakan gelembung. Fenomena ini adalah satu hal yang bisa tumbuh dengan sangat cepat tetapi diikuti oleh penurunan nilai yang cepat juga.

Bagi Startup yang sejak awal tidak memiliki sistem manajemen yang baik kondisi ini menyulitkan bahkan bisa mengakibatkan gulung tikar. Ada beberapa startup juga yang sudah mengalami hal ini. 

Akan tetapi, CEO Zenius menjanjikan akan memberikan pesangon pada karyawan yang terkena PHK sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan tersebut dituangkan dalam Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang tersebut berbunyi “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.

Baca Juga:

Sapu Langit Media Network Luncurkan Media Online 062.live – Portal Berita dengan Konten Khusus Video

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kompetisi BRI Write Fest 2023 Hingga 9 Desember, Tawarkan Hadiah Ratusan Juta! Ini Syarat dan Ketentuannya

Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bikin Gemerlap Startup Mulai Meredup?

Selain itu, pihak perusahaan akan memperpanjang layanan koneling kesehatan serta turut membantu mencari pekerjaan pengganti dengan membagikan profil mereka pada beberapa perusahaan.

PHK bukanlah akhir dari segalanya dan sebenarnya bisa diprediksi dengan melihat pola atau situasi perusahaan. 

Apalagi jika bekerja di perusahaan startup yang masih berusaha dalam hal pendanaan, karyawannya harus siap dengan segala kemungkinan terburuk yang bisa saja dialami perusahaan tersebut. 

Mau tulisanmu dimuat juga di Bisnis Muda? Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.

Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!

Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.



[ad_2]

BACA Selengkapnya KLIK DISNI

Berita Terkait

Apresiasi Pencapaian Ekonomi Indonesia, Capres Prabowo Subianto: Pemerintahan Pak Jokowi Sukses
Bapanas Gelar Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga, Jaga Ketersediaan Pangan dan Stabilisasi Harga
Transisi Pemerintahan Jokowi ke Pemerintahan Baru Optimistis Mulus, Ini Penjelasan Prabowo Subianto
Friderica Widyasari Dewi Apresiasi Inisiatif PROPAMI dalam Pertemuan Strategis
NS. Aji Martono Pimpin PROPAMI: Kesiapan Menyongsong Masa Depan Pasar Modal
10 Media Rp3 Juta Saja, Jasasiaranpers.com Publikasikan Press Release Berita Khusus Ekonomi dan Bisnis
Sapu Langit Media Network Luncurkan Media Online 062.live – Portal Berita dengan Konten Khusus Video
Kompetisi BRI Write Fest 2023 Hingga 9 Desember, Tawarkan Hadiah Ratusan Juta! Ini Syarat dan Ketentuannya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:24 WIB

Lebih Besar dan Megah! BAFEST 13th Siap Sajikan Pertunjukan Seni yang Luar Biasa!

Rabu, 11 September 2024 - 20:11 WIB

Jangan Lewatkan! Tribute Didi Kempot di Pesta Semalam Minggu Vol.5 – Penampilan Seika Kempot, Gaseng (Wawes) & Tiket Presale

Minggu, 14 Januari 2024 - 15:50 WIB

Euforia Moon Fest 2.0: Pecinta Musik Tangerang Nikmati Sensasi Konser Tanpa Batas!

Jumat, 3 November 2023 - 01:15 WIB

Harga Tiket dan Final Lineup Muda Mudi Fest 1.0: Tiket Terbatas, Buruan Dapatkan!

Sabtu, 23 September 2023 - 15:05 WIB

Tuduhan Penipuan dan Penggelapan, Komedian Yadi Sembako Dilaporkan ke Polres Tangsel

Rabu, 20 September 2023 - 12:04 WIB

12 Orang Pemeran Film Dewasa Jalani Pemeriksaan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Senin, 18 September 2023 - 14:06 WIB

Kasus Produksi Film Dewasa, Besok 16 Orang Pemeran Pria dan Wanita akan Jalani Pemeriksaan Polisi

Jumat, 5 Mei 2023 - 22:22 WIB

Kenapa Banyak Artis Korea Enggak Punya Media Sosial?

Berita Terbaru