[ad_1]
Auditorium Utama, BERITA UIN Online— Menyusul terbitnya Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, UIN Jakarta menyosialisasi kebijakan transisi pengakuan angka kredit jabatan fungsional dosen kepada para pengajarnya. Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Utama, Kamis (13/4/2023), dibuka langsung Rektor UIN Jakarta, Prof. Dr. Asep Saepudin Jahar MA Ph.D.
Sosialisasi diawali pengantar dari Kasubdit Ketenagaan Direktorat PTKI Pendis Kemenag, Ruchman Basori MA. Kegiatan. Sosialisasi yang dimoderatori Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta Prof. Dr. Ahmad Tholabi MA MH ini menghadirkan narasumber dari Tim Penilai Angka Kredit Kemenag, Prof. Dr. Abdul Mujib MA dan Prof. Ahmad Ali Nurdin MA Ph.D.
Selain para pejabat dan dosen di lingkungan UIN Jakarta, turut menghadiri sosialisasi para akademisi dari zona 8 sosialisasi. Diantaranya dari UIN Maulana Hasanuddin Banten, UIN Sunan Gunung DJati Bandung, IAIN Syeikh Nur Jati Cirebon, dan Kopertais Wilayah IV.
Dalam presentasinya, Profesor Mujib mengajak para dosen untuk tidak khawatir dengan kehadiran Permenpan RB terkait. Menurutnya, regulasi ini justru ke depannya membuat dosen tidak lagi disibukkan dengan berbagai hal administratif.
“Ini sebetulnya jawaban dari doa doa kita yang selama ini kita lakukan. Kenapa? Karena Permenpan sebelumnya konvensional, kalau sekarang ini integratif. Nanti kita sebagai dosen tidak akan disibukan hal-hal administratif. BKD, PAK, dan SKP nantinya otomatis jadi satu,” paparnya.
Selain itu, lanjutnya, melalui regulasi ini nantinya tidak akan ada lagi dosen yang tidak naik pangkat hingga belasan tahun. “Nanti tidak akan ada lagi begitu. 4-5 tahun akan ada kenaikan pangkat seperti PNS pada umumnya. Itu keuntungannya, memang awal-awal agak ribet,” lanjutnya.
Memang, diakui Guru Besar UIN Jakarta ini, kebijakan ini nantinya akan membuat kenaikan pangkat guru besar akan lebih ketat. Sebab selain mempertimbangkan portofolio masing-masing dosen, proses pengangkatan ke dalam jabatan guru besar juga harus melalui uji kompetensi di hadapan tim talenta yang ditunjuk.
Dengan kondisi demikian, Profesor Mujib menyarankan kampus untuk merevitalisasi konsorsium keilmuan di masing-masing program studi. Selain pemetaan kebutuhan dosen, melalui konsorsium, para dosen yang belum mencapai pangkat guru besar juga dibimbing oleh para guru besar dalam mengembangkan bidang ilmunya.
Sementara itu, Kasubdit Ruchman mengungkapkan, kehadiran Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini menghadirkan sejumlah perbedaan dari regulasi sebelumnya. Diantaranya, untuk mencapai kenaikan pangkat guru besar, seorang dosen harus melewati uji kompetensi. “Ke depan, untuk jadi guru besar akan ada uji kompetensi,” sebutnya.
Selain itu, Permenpan juga meniscayakan pencapaian pangkat guru besar dilakukan melalui serangkaian panjang perjalanan tri dharma perguruan tinggi seorang dosen. Dengan begitu, tidak akan ada lagi loncat jabatan sehingga menjadi profesor merupakan hasil perjalanan pengabdian panjang menjadi pengajar.
Dalam sambutannya, Rektor meminta tim PAK Kemenag RI untuk bisa membantu para dosen dalam memenuhi transisi pengakuan angka kreditnya. Ia juga meminta para dekan masing-masing fakultas untuk mendorong para dosen mengisi angka kredit sesuai aturan yang diberlakukan.
“Mari kita berkolaborasi para dekan untuk membantu, untuk peduli, terutama kepada bapak ibu dosen yang kesulitan ,” katanya. (zm)
Views: 67
[ad_2]