[ad_1]
UNS – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kerjasama dan Layanan Internasional (KLI) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengadakan gathering dan sharing session mahasiswa asing. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Gedung Ki Hadjar Dewantara UNS, Kamis (30/3/2023). Kegiatan ini merupakan wadah dari UNS untuk mengenalkan berbagai macam peraturan hukum dan keimigrasian serta cara berkomunikasi di Solo.
Turut hadir Wakil Rektor Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi UNS, Prof. Dr. rer.nat. Sajidan, M.Si.; Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi; Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian Surakarta, Abdul Haji Nurlette; dan Kepala UPT KLI UNS, Rino Ardhian Nugroho, Ph.D.
Dalam sambutannya Rino berharap agar melalui acara ini, para mahasiswa asing dapat menaati peraturan hukum yang berlaku dan dapat berkomunikasi dengan baik.
“Semoga, dengan materi-materi yang disampaikan, mahasiswa tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku. Mudah-mudahan, mereka juga bisa menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar,” tuturnya.
Prof. Sajidan mengatakan bahwa sinergisitas antara UNS dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Keimigrasian sangat penting.
“Kerja sama ini terus kita jalin agar rekan-rekan mahasiswa asing memahami hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan bisa memahami bagaimana budaya masyarakat orang Solo. Selain ilmu pengetahuan yang teman-teman serap, budayanya juga harus ikut dipelajari agar bisa hidup berdampingan dengan baik, minimal mengetahui budayanya,” tuturnya.
Ia berharap agar 148 mahasiswa asing dari 32 negara ini dapat membawa kesan yang baik ketika kembali ke negara asalnya. Selain itu, Ia juga berpesan agar mahasiswa memahami peraturan hukum dan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, dalam materinya, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan agar mahasiswa asing rajin mencari informasi mengenai wilayah yang akan dikunjungi. Selain itu, Ia juga merekomendasikan untuk bertanya dengan masyarakat sekitar mengenai update situasi daerah yang hendak dikunjungi.
“Selain itu, jika teman-teman ingin mengendarai kendaraan bermotor, pastikan sudah memiliki SIM. Bila belum memiliki SIM maka bisa mendaftar terlebih dahulu melalu pihak kampus secara kolektif. Patuhi tata tertib berkendara dengan aman di wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kota Surakarta,” jelasnya.
Kemudian, materi berikutnya disampaikan oleh Abdul Haji Nurlette. Ia menjelaskan mengenai berbagai peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Setiap pelajar atau mahasiswa asing yang belajar di Indonesia harus dengan izin tinggal terbatas atau C 316. Berkas yang diperlukan antara lain surat permohonan, surat jaminan, fotokopi KTP penjamin, e-visa, fotokopi paspor dan aslinya, dan surat izin belajar,” jelasnya.
Pemaparan materi dari dua narasumber ini disambut antusias oleh para mahasiswa asing. Hal ini terlihat dari banyaknya mahasiswa yang bertanya mengenai masalah keimigrasian dan kepolisian. HUMAS UNS
Reporter: Bayu Aji Prasetya
Redaktur: Dwi Hastuti
[ad_2]