7 Kategori Konten yang Dilarang Kementerian Komunikasi dan Informasi, Nomor 1 Konten Pornografi

Avatar photo

- Editor

Sabtu, 13 Mei 2023 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pornografi. (Dok. Hallokampus.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi pornografi. (Dok. Hallokampus.com/M. Rifai Azhari)

HALLOKAMPUS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melarang penerbitan sejumlah ķonten berbahaya.

Aturan dan kebijakan Kominfo ini dapat berubah dari waktu ke waktu, sesuai dengan kebutuhannya.

Berikut adalah beberapa contoh kategori konten yang umumnya dilarang, yaitu:

1. Konten pornografi

Konten yang mengandung materi dewasa, termasuk gambar, video, atau teks yang eksplisit atau mengeksploitasi seksualitas.

2. Konten kekerasan

Konten yang mempromosikan kekerasan, termasuk aksi kekerasan fisik, ancaman kekerasan, atau kegiatan berbahaya lainnya.

Baca konten dengan topik ini, di sini: 7 Strategi Menghasilkan Uang dari Media Online, yang Paling Umum Diperoleh dari Iklan dan Sponsorship

3. Konten teroris

Konten yang berkaitan dengan organisasi teroris, propaganda terorisme, atau instruksi untuk melakukan tindakan teroris.

4. Konten penipuan

Konten yang bertujuan menipu orang lain, seperti penipuan online, skema piramida, atau penipuan finansial.

Baca Juga:

Jumlah Ekspor-Impor Peti Kemas Turun, Kondisi Kinerja Perekonomian Global Mulai Pemgaruhi Indonesia

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dirinya, Jokowi, dan Bobby Nasution Dipecat PDIP dari Kader, Gibran Rakabuming Raka Beri Tanggapan

Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online

5. Konten pelecehan

Konten yang menghina, memfitnah, atau melecehkan individu atau kelompok berdasarkan agama, suku, jenis kelamin, atau karakteristik lainnya.

6. Konten penyebaran kebencian

Konten yang mendorong kebencian, rasisme, atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

7. Konten ilegal

Konten yang melanggar hukum, termasuk penyebaran informasi ilegal, pembajakan, atau perdagangan benda ilegal seperti narkoba atau senjata.

Penting untuk dicatat bahwa daftar di atas hanyalah contoh umum dan bukan daftar lengkap.

Aturan dan kebijakan yang lebih rinci mengenai konten yang dilarang dapat ditemukan di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia atau melalui sumber resmi lainnya.***

Berita Terkait

Inilah 5 Khasiat dan Manfaat Jeruk Purut untuk Kesehatan Jasmani Termasuk Meningkatkan Kualitas Tidur
Inilah 7 Makanan yang Dipercaya Punya Khasiat untuk Pereda Batuk dan Pilek, Termasuk Bawang Putih
Sukses Program Bayi Tabung di Brawijaya IVF Center Jadi Harapan Baru bagi Pasangan yang Ingin Anak di Indonesia
Salah Satunya Bisa Kurangi Risiko Penyakit Jantung, Berikut Ini 8 Manfaat Buah-buahan untuk Kesehatan
Salah Satunya Menjaga Kesehatan Jatung, Berikut Ini Adalah 7 Manfaat Utama Sayuran Hijau untuk Kesehatan
Termasuk Daun Mint dan Sambiloto, Ini 8 Jenis Tanaman Kesehatan yang Bermanfaat bagi Kesehatan
7 Artikel Menarik Seputar Emosi Marah, dari Faktor-faktor Penyebabnya hingga Cara Hadapi Orang Pemarah
Penelitian Ungkap Alasan Orang Gemuk Beresiko Terkena Kanker Meski Terlihat Sehat
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:06 WIB

Prabowo: Mari Sambut Natal Penuh Berkah dengan Semangat Baru untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:41 WIB

Polisi Periksa Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Judi Online

Selasa, 17 Desember 2024 - 08:51 WIB

Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online

Senin, 2 Desember 2024 - 21:49 WIB

Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:42 WIB

Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet, KPK Selidiki Kasus di Kementan

Rabu, 27 November 2024 - 10:52 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi, Komisi Kode Etik Polri Berhentikan Tidak dengan Hormat AKP Dadang Iskandar

Senin, 25 November 2024 - 09:51 WIB

Warganet Sambut Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air dengan Berbagai Harapan Positif

Sabtu, 23 November 2024 - 14:34 WIB

Prabowo Subianto Sampaikan Hormat dan Undang Berkunjung ke Indonesia, Unggah Foto Bareng Raja Charles

Berita Terbaru